Berita HSS

Dugaan Pungli Fee Jual Beli Tanah Mencuat di HSS, Polres Turun Tangan Selidiki Pengaduan Masyarakat

Dugaan adanya praktek pungli pada fee biaya administrasi jual beli tanah mencuat di wilayah Kabupaten HSS diselidiki Polres HSS

Penulis: Adiyat Ikhsan | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan
PUNGLI DI HSS - Kasat Reskrim Polres HSS Iptu Felly Manurung memastikan pihaknya menanggapi terhadap laporan pengaduan masyarakat adanya dugaan pungli mencatut oknum aparat desa di Kecamatan Padang Batung, Selasa (28/10/2025). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Dugaan adanya praktek pungli pada fee biaya administrasi jual beli tanah mencuat di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dugaan tersebut usai adanya laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Mapolres HSS belum lama tadi.

Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi yang dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id membenarkan adanya laporan berupa Dumas dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

“Memang suratnya baru kita baca, kemarin dan telah saya diposisikan ke Kasat Reskrim untuk ditindaklanjuti dan didalami baik pemeriksaan atau penyelidikan,” katanya, Selasa (28/10/2025).

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres HSS, Iptu Felly Manurung ketika dimintai keterangan menambahkan, dugaan pungli yang dilaporkan tersebut mencatut oknum aparat desa, yakni empat Kepala Desa (Kades).

Baca juga: Kepala Samsat Amuntai Lakukan Penelusuran Internal Terkait Dugaan Pungli yang Viral

Pungli dalam laporan Dumas tersebut dijelaskan bahwa, oknum Kades tersebut menyurati, melakukan permohonan kepada pembeli agar setiap rencana atau pembebasan lahan dari masyarakat untuk dilakukan pendampingan pihak aparat desa.

“Dari pendampingan itu, berdasarkan isi surat Dumas tadi, oknum ini meminta biaya kisaran sejumlah uang setiap per meter persegi apabila lahan yang ingin dibeli tadi, berhasil dilakukan pembelian,” katanya.

Pihak oknum desa tadi memohon, agar mereka mendampingi setiap jual beli lahan di wilayahnya.

Disebutkan Kasat Reskrim, oknum desa yang dicatut ini, yakni Desa Kaliring, Padang Batung, Madang, Batu Bini masih dalam wilayah Kecamatan Padang Batung.

“Kami tanggapi, kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari kebenaran terhadap semua dugaan laporan di dalam Dumas itu,” terangnya Kasat Reskrim.

Satreskrim telah menyurati pihak LSM MAKI untuk berhadir pada, 3 November 2025 atau kapan saja dapat datang. Terpenting, ungkap Iptu Felly Manurung, bahwa Polres HSS telah memberikan tanggapan atas Dumas tersebut.

Baca juga: Berkedok Sumbangan Langgar, Aksi Pungli di Kayu Bawang HST Ditertibkan Satpol PP, Sebar 300 Amplop

Diakuinya, pengacara LSM MAKI datang dan menanyakan terkait Dumas tersebut, tetapi proses surat menunggu disposisi Kapolres terlebih dahulu, kemudian diterima Satreskrim 27 Oktober 2025.

“Kami perlu mencari kebenaran dan pemeriksaan dari semua isi laporan di dalam Dumas tersebut. Saya sudah diposisikan ke Unit Tipikor untuk menangani,” beber Kasat Reskrim.
(Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved