Thrifting di Kalsel

Bea Cukai Awasi Ketat Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Pedagang Thrifting Bisa Raup Jutaan Semalam

Saat ini bisnis pakaian thrifting thrifting seperti pakaian dan sepatu bekas di Kalimantan Selatan semakin menjanjikan

Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rizki Fadillah
PEDAGANG THRIFTING- Lapak pedagang thrifting yang buka di emperan toko Jalan Ahmad Yani kawasan Simpang Empat, Kota Banjarbaru.Bea Cukai saat ini lakukan pengetatan di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin 

BANJARMASINPOST.CO.ID,BANJARBARU - Perdagangan thrifting seperti pakaian dan sepatu bekas di Kalimantan Selatan semakin menjanjikan. Ini dirasakan Dinor, yang membuka lapak di emperan toko Jalan Ahmad Yani kawasan Simpangempat Kota Banjarbaru, bersama sejumlah pedagang lain.

Dinor telah menggeluti bisnis pakaian, celana jeans, celana cargo, kaus dan celana olahraga serta jaket bekas impor kurang lebih enam tahun. Banyak peminatnya terutama kalangan muda karena murah.

Dalam semalam , dia bisa memperoleh omset jutaan rupiah. “Semalam tidak tentu, bisa dapat Rp 3 juta, kadang Rp 4 juta, bisa juga Rp 2 juta. Keuntungannya lebih dari separuh modal. Ambil barangnya di Banjarmasin,” ujar warga Banjarbaru ini.

Modal membeli celana jeans satu balnya sampai Rp 9 juta. Untuk celana cargo bisa mencapai Rp 11 juta per bal. Adapun kaus mencapai Rp 10 juta dengan isi sekitar 500 lembar.

Baca juga: Pedagang Thrifting Kalsel Minta Solusi Efek Kebijakan Menkeu Purbaya, Disdag Dukung Pengetatan Impor

Baca juga: Dapur MBG Landasanulin Utara Masih Tutup, Dinkes Banjarbaru Batal Sertifikasi

“Untuk kaus modalnya cuma sekitar Rp 20 ribu per lembar. Kadang ada yang laku Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu,” ungkap Dinor yang juga mengampar lapak di Pasar Subuh Jalan Pasar Baru Kota Banjarmasin setiap Minggu.

Di Banjarbaru, lapak thrifiting berpindah-pindah dan hanya buka pada malam. Pedagangnya kadang menggelar lapak di emperan toko dekat Bundaran Simpangempat. Sebelumnya juga terlihat di depan Hotel Batung Batulis, di depan Museum Lambung Mangkurat atau di dekat Pasar Ulin.

Beberapa waktu lalu  Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan rencananya menindak tegas importir pakaian bekas ilegal. Ini karena tidak membayar bea masuk dan merusak pasar produk dalam negeri.

Menanggapi maraknya penjualan barang bekas di Kalsel, Kantor Bea Cukai Banjarmasin menyatakan pengawasan terhadap barang impor, termasuk thrifting, diperketat di wilayah pelabuhan. Langkah ini menindaklanjuti arahan kantor pusat pascapernyataan Menkeu Purbaya.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (Kasi PLI) Himba Siswoko mengatakan arahan serupa sebenarnya telah lebih dulu disampaikan pimpinan Bea Cukai. Kantor Bea Cukai Banjarmasin bahkan telah membentuk satuan tugas pemberantasan penyelundupan.

“Kami terus memperkuat koordinasi dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dalam kegiatan operasi pengawasan,” ujarnya, Rabu (29/10).

Selain patroli rutin, Bea Cukai melakukan pemeriksaan fisik lebih mendalam di pelabuhan dan memperbanyak operasi patroli darat maupun laut. Pengawasan dilakukan baik secara preventif melalui intelijen, maupun represif dengan penegakan Undang-undang Kepabeanan.

Himba menegaskan sejauh ini tidak ada temuan penyelundupan atau penyitaan pakaian bekas impor di wilayah kerja Bea Cukai Banjarmasin. Hal ini karena karakteristik impor di Kalsel lebih didominasi oleh barang industri dan pertambangan.

Menurutnya, barang thrifting di pasar Kalsel, termasuk di Banjarmasin, kemungkinan besar merupakan “rembesan” dari daerah lain. “Bukan hasil penyelundupan langsung melalui Pelabuhan Trisakti,” ujarnya.

Meski begitu, Bea Cukai Banjarmasin mewaspadai jalur pelayaran nonkomersial atau jalur tikus yang kerap dimanfaatkan untuk penyelundupan.

Himba menegaskan, jika ditemukan pakaian bekas impor ilegal, maka pelakunya bisa ditindak sesuai Undang-undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006. Pelaku penyelundupan bisa dijatuhi hukuman penjara 1–10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Barang bukti berupa pakaian bekas juga akan dimusnahkan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved