Narkoba Kalteng
Kamar Sewaan Digerebek Polisi, Pria 47 Tahun di Palangkaraya Ini Terbukti Simpan 8 Paket Sabu
Kamar sewaan digerebek polisi, Seorang pria 47 tahun di Palangkaraya terbukti simpan 8 paket sabu
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Seorang pria 47 tahun diduga pengedar narkotika jenis sabu ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, Kalteng.
Penangkapan pria berinisial WA tersebut berlokasi di Sebuah kamar sewaan, Jalan Yogyakarta, Menteng, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Pada penggerebekan tersebut polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 2,4 gram.
Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, membenarkan, pihaknya telah mengungkap tindak pidana narkotika dan menangkap seorang pelakunya.
Baca juga: Rumahnya Digeledah, Pria 46 Tahun di Kutai Timur Provinsi Kaltim Terbukti Simpan 22 Paket Sabu
Baca juga: Bawa 2 Paket Sabu, Pemuda Palangkaraya Diamankan Personel Ditsamapta Polda Kalteng
Baca juga: Dites Urine, Satu Sopir Angkutan umum di Kalbar Terindikasi Gunakan Sabu
“Personel Satresnarkoba menangkap seorang pria berinisial WA (47) yang menjadi terduga pengedar narkotika jenis sabu,” terangnya, Minggu (8/5/2022) pagi.
Ia mengatakan, penangkapan dilakukan atas adanya laporan dari masyarakat yang curiga terhadap pelaku.
“Kami mencoba melakukan rangkaian penyelidikan dan benar tersangka merupakan seorang pengedar,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya.
Tersangka WA berhasil diringkus oleh petugas Satresnarkoba saat berada di tempat tinggalnya.
Petugas pun melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan kamar tempat ia tinggal.
“Hasil dari penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti dari tersangka, yakni 8 paket narkotika jenis sabu dan sebuah handphone milik tersangka,” ungkap Kompol Asep.
Baca juga: Digerebek Polisi, Pria Kotim Ini Terbukti Sembunyikan 5,30 Gram Sabu Dalam Speaker Kecil
Barang bukti 8 paket sabu tersebut ditimbang dan diketahui memiliki berat kotor 2,4 Gram.
Atas pengungkapan tersebut, pelaku tengah menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Serta ancaman maksimal hukuman maksimal 12 tahun kurungan," tutup Kompol Asep Deni Kusmaya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Miliki 8 Paket Sabu Siap Edar, Seorang Pria Diringkus Satresnarkoba Polresta Palangkaraya