Pengedar Narkoba Diciduk

Pengedar Narkoba Lintas Provinsi Diciduk di Areal Kebun Sawit, 1 Kg Sabu Ditemukan di Bagasi Motor

Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur mengamankan dua pelaku pengedar narkoba di kebun sawit di Aceh Timur. Barangbukti 1 kilogram sabu

Editor: Irfani Rahman
Dok: Polres Aceh Timur
Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, mengintrogasi kedua tersangka pengedar narkoba lintas provinsi Aceh-Jawa, yang diamankan di Mapolres Aceh Timur. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Peredaran 1 kilogram narkoba jenis Sabu-sabu digagalkan Satuan Reserse NarkobaPolres Aceh Timur, Senin (9/5/2022) sore

Dalam penangkapan ini dua warga yakni MA (29) warga Desa Meunasah Puuk, Kecamatan Idi Rayeuk dan US (41) warga Desa Seunebok Buya, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur ditangkap petugas.

Dari penangkapan ini petugas temukan 1 kilogram sabu di dalam bagasi motor Honda yang ditumpangi keduanya.

Keduanya pelaku  saat ini telah diamankan di Polres Aceh Timur dan masih menjalani pemeriksaan intensif

Baca juga: Polisi Bongkar Pelaku Pemeran Video Tak Senonoh di Parkiran Pasar, Miris Ternyata Masih Pelajar SMP

Baca juga: Sadis, Kawanan Pencuri Ini Bacok dan Rampas Hp Buruh, Empat Pelaku Diciduk di Bandung, 3 Buron

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, didampingi Kasat Narkoba AKP Novrizaldi SH, dan Kasihumas AKP AS Nasution SH, Selasa (10/5/2022) mengatakan penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka selama ini menyimpan sabu-sabu.

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli.

"Setelah kita melakukan penyamaran sebagai pembeli, kita berhasil mengamankan 1 kg sabu-sabu dari bagasi sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan kedua pelaku, " jelas Kapolres.

Kedua pelaku, jelas Kapolres, diamankan dari sebuah kebun sawit di Desa Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur, Senin (9/5/2022) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres mengatakan, kedua tersangka diduga kuat sebagai pengedar narkoba
lintas propinsi Aceh-Jawa.

Pasalnya, kedua pelaku diduga sempat mengirimkan narkoba menggunakan mobil Avanza ke Pulau Jawa.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Aceh Timur Amankan 1 Kg Sabu dari Dua Pengedar Antar Propinsi ,

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved