Kriminalitas Banjarmasin
Ditreskrimsus Polda Kalsel Amankan Bekantan dan Kucing Hutan, Diduga Hasil Perdagangan Gelap
Dit Reskrimsus Polda Kalsel berhasil mengamankan satu ekor bekantan dan lima ekor kucing hutan yang diduga jadi komoditi perdagangan gelap
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel berhasil mengamankan satwa liar dilindungi yakni satu ekor bekantan dan lima ekor kucing hutan yang diduga jadi komoditi perdagangan gelap, Kamis (12/5/2022).
Bekantan dan kucing hutan ini diamankan dari seseorang berinisial MRN yang diduga menyimpan satwa liar dilindungi ini tanpa izin di rumahnya di Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.
Saat diamankan, seekor bekantan dan lima ekor kucing hutan dikurung dalam dua kandang terpisah berukuran kurang lebih panjang 80 cm, lebar 40 cm dan tinggi 50 cm.
Jauh dari habitat alaminya, bekantan betina ini terlihat tak terlalu aktif dan duduk di pojokan kandang sambil sesekali memakan buah-buahan yang diberikan oleh petugas.
Baca juga: Wisata Kalsel : Jadi Tempat Konservasi, Bekantan di Pulau Curiak Batola Hidup Lestari
Baca juga: Operasi Patuh Karantina 2022 di Pelabuhan Trisakti, BKP Kelas I Banjarmasin Amankan Kucing Anggora
Sedangkan lima ekor kucing hutan yang diperkirakan baru berusia beberapa minggu ini terlihat saling berdesakan satu sama lain di salah satu sisi kandang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Ifan Hariyat mengatakan, penyidikan tengah dilakukan oleh Unit 4 Subdit IV Tipidter.
"Setelah diamankan, yang bersangkutan inisial MNR kami amankan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata AKBP Ifan dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Kamis (12/5/2022).
Apakah satwa dilindungi ini dipelihara atau akan diperjualbelikan masih dilakukan pendalaman oleh Polisi.
"Untuk sementara Pasal disangkakan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Huruf a Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati," ujarnya.
Penyidikan kata dia juga akan diperluas karena pengakuan awal MRN kepada petugas, satwa liar dilindungi itu didapatkannya dari orang lain di kawasan Hulu Sungai Kalsel.
Pengungkapan atas dugaan tindak pidana pelanggaran terhadap Undang-Undang ini diawali dari informasi yang diterima Polisi dari masyarakat.
Baca juga: Pencinta Kucing di Banjarmasin Rogoh Rp 1,5 Juta Sebulan untuk Biaya Pakan
Informasi itu lalu ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya dilakukan tindakan oleh Polisi.
Selama penyidikan, sementara bekantan dan kucing hutan ini akan dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan (BKSDA Kalsel) untuk dirawat sebelum dilepaskan ke habitat aslinya. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)