Unjuk Rasa Nelayan Tabanio
Nelayan Tabanio Demo, Pengelola SPBUN Tegaskan Tak Pernah Persulit Nelayan
Pengelola SPBUN Tabanio, Hj Nurul Tasiah, menegaskan tak pernah mempersulit nelayan setempat dalam mendapatkan solar
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan (SPBUN) Tabanio, Hj Nurul Tasiah, menegaskan tak pernah mempersulit nelayan setempat dalam mendapatkan solar.
Mengenai syarat Kartu Kusuka dan Surat Ukur Kapal, jelasnya, hal tersebut memang telah menjadi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor 13/Permen-KP/2015 tentang petunjuk pelaksanaan penerbitan surat rekomendasi pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu untuk usaha perikanan tangkap.
"Di situ sudah jelas dinyatakan penerima solar subsidi nelayan yakni yang menggunakan kapal berukuran hingga 30 GT. Saat pertemuan di Tabanio 13 Februari 2022 lalu Kadis Perikanan sudah menjelaskan bahwa harus ada surat ukur kapalnya karena itu yang menjadi dasar untuk menghitung kebutuhan solarnya," papar Nurul.
Ia menerangkan persyaratan tersebut menjadi konsekuensi yang mesti dilaksanakan ketika nelayan Tabanio menghendaki penerapan harga Solar subsidi sesuai HET yakni Rp 5.150 per liter.
Baca juga: Penuhi Aspirasi Nelayan, Kades Tabanio Layangkan Surat Rekomendasi ke DPRD Tanahlaut Terkait Hal Ini
Baca juga: NEWSUPDATE - Demo ke Kantor Desa, Nelayan Tabanio Tanahlaut Protes Sulitnya Dapatkan Solar
Terkait jatah solar bagi nelayan setempat, Nurul juga menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan pengurangan. Kuota dari PT Pertamina ke SPBUN Tabanio juga tak pernah berkurang, pasokan per bulan tetap yakni 110 ribu liter.
Kuota tersebut dinyatakannya seluruhnya tersalurkan untuk nelayan di Tabanio sesuai daftar penerima yang telah terdaftar.
"Jadi, jumlah kapal nelayan di Tabanio yang mendapatkan solar subsidi bukan 154 kapal, tapi 250 kapal. Ini ada datanya lengkap nama-nama pemiliknya," tandas Nurul.
Tiap kapal, lanjutnya, mendapatkan jatah 440 liter sehingga jumlah total yang disalurkan sebanyak 110 ribu liter.
Lebih lanjut Nurul membeberkan selama ini pun ada satu orang tokoh nelayan Tabanio yang tetap meminta jatah solar subsidi meski yang bersangkutan telah lama tidak beroperasi (tak melaut).
"Sudah sejak sekitar tiga tahunan tak jalan lagi kapalnya," sebutnya.
Sebenarnya jika merujuk ketentuan, kata Nurul, yang bersangkutan tak berhak lagi mendapatkan solar subsidi tersebut karena tak melaut lagi. Namun karena dirinya tak mau ribut sehingga tetap memberikan jatah solar tersebut sebanyak 440 liter per bulan.
"Bahkan sebelumnya selama sekitar dua tahun yang bersangkutan minta 880 liter untuk dua kapal. Setelah pertemuan silaturahmi tanggal 13 Februari 2022 kemarin saja yang jadi 440 liter karena katanya tinggal satu kapal, itu pun sebenarnya juga tak jalan kapalnya. Ngambilnya pun selalu duluan," tandas Nurul.
Ia mengaku siap memberikan penjelasan kepada DPRD Tala ketika nanti wakil rakyat di daerah ini memanggilnya.
Baca juga: Keluhkan Sulitnya Dapatkan Solar, Ini Curhatan & Daftar Tuntutan Nelayan Tabanio Kabupaten Tanahlaut
"Kan ini aspirasinya, nelayan Tabanio melimpahkan persoalan solar ke DPRD Tala. Saya siap menjelaskan dan membuka data-data penerima sola subsidi di SPBUN Tabanio," pungkas Nurul.
SPBUN yang ia kelola di Tabanio beroperasi sejak tahun 2013 silam, saat itu masih bernama Solar Packet Dealer Nelayan (SPDN). Kemudian pada tahun 2017 berubah/meningkat status menjadi SPBUN. (banjarmasinpost.co.id/idda royani)