Religi

Hukum Perempuan Bercadar Dijelaskan Buya Yahya, Semakin Tertutup Semakin Mulia

Buya Yahya menjelaskan hukum perempuan bercadar.Buya Yahya menjelaskan cadar bukan budaya Arab akan tetapi cadar adalah pendidikan syari'ah

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
Hidayatullah untuk BBC News Indonesia
Meiriana, seorang ASN di Aceh mengaku lebih memilih memakai cadar. Buya Yahya memberikan penjelasan tentang hukum bercadar. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Menutup aurat adalah kewajiban bagi setiap muslimah, namun tak sedikit pula yang memakai cadar. Buya Yahya menjelaskan hukum perempuan bercadar.

Cadar adalah kain penutup muka atau sebagian wajah wanita, minimal untuk menutupi hidung dan mulut sehingga hanya matanya saja yang tampak.

Dalam bahasa Arab, cadar disebut dengan khimar, niqab, atau burqa’.

Lalu, bagaimana hukum bagi perempuan yang mengenakan cadar?

Baca juga: Tips Diet Sehat dr Reisa Broto Asmoro, Jelaskan Indeks Masa Tubuh dan Kebutuhan Kalori Harian

Baca juga: Kumpulan Ucapan Hari Buku Nasional 2022, Simak Pula Sejarah Harbuknas

Buya Yahya menjelaskan cadar bukan budaya Arab akan tetapi cadar adalah pendidikan syari'ah. Namun menggunakan cadar terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.

"Sebagian besar mengatakan hukum menggunakan cadar adalah wajib, sebagian kecil lainnya menyatakan menggunakan cadar tidak wajib," jelas Buya Yahya dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Maka bagi perempuan yang tidak bercadar mengikuti ulama, sedangkan bagi perempuan yang tidak betrcadar pun mengikuti pendapat ulama.

Ia pun mengungkapkan selagi ada perbedaan ulama, tidak mewajibkan santri Al-Bahjah untuk mengenakan cadar.

"Biarpun tak dapat dipungkiri bagi kaum pria yang insyaf bahwa jika wanita pakai cadar menjadikan hati pria itu aman dan lebih tenang, karena mata yang normal bisa melihat dan membedakan sesuatu kemudian berpikir tentang wanita yang dilihatnya," terangnya.

Namun bagi perempuan muslim yang sudah menutup aurat adalah cukup, asalkan memakai baju longgar dan tidak membentuk lekuk tubuh.

Jika ingin memakai cadar, Buya Yahya menyebut hal itu adalah sebuah kemuliaan.

"Yang sudah memakai cadar jangan merendahkan yang tidak pakai cadar. Sebab ini perbedaan di antara ulama. Apalagi yang tidak pakai cadar tidak boleh merendahkan yang pakai cadar, misalnya pakai cadar tapi suka gunjing. Kalau masalah gunjing kita hentikan gunjingannya, tapi jangan merendahkan cadarnya," ucapnya.

perempuan bercadar. Buya Yahya membeberkan masalah hukum perempuan bercadar.
perempuan bercadar. Buya Yahya membeberkan masalah hukum perempuan bercadar. (net)

Bagi yang sudah memilih untuk mengenakan cadar, cadar yang terbaik adalah semakin ditutup semakin bagus seperti halnya pintu.

Ada yang memilih menutup mulut, hidung, bahkan ada yang menutup hingga mata yang menggunakan kain transparan. Semua hal tersebut menurut Buya Yahya sah-sah saja dilakukan.

"Jadi semakin Anda tutup semakin baik karena semakin aman, nutup mulut kelihatan hidung, nutup hidung kelihatan mata. Meski hanya mata, namun mata ini memiliki daya goda yang tinggi. Maka semakin tertup semakin baik, itu kaidahnya," tutur Buya Yahya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved