Berita Nasional
IDI Buka Suara Soal Boleh Lepas Masker di Luar Ruangan, Tegas Sebut di Dalam Ruangan Harus Dipakai
Presiden Joko Widodo (Jokowi0 telah melonggarkan penggunaan masker dimana boleh di lepas di luar ruangan, ini kata Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
Zubairi menyebut kebijakan tetap menggunakan masker di dalam ruangan juga diambil oleh negara-negara di Eropa dan Amerika.
Sejumlah negara di benua-benua itu, lanjut Zubairi, dengan tren penularan Covid-19 yang tak lagi meningkat, juga telah mengizinkan warganya lepas masker di ruang terbuka.

Pemakaian masker di ruangan terbuka yang banyak orang, seperti konser, statusnya disarankan oleh otoritas setempat.
“Tapi, kalau di dalam ruangan, tetap harus memakai masker,” ucap Zubairi.
Kata Menkes
Sementara itu Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut kebijakan pelonggaran masker merupakan bagian upaya transisi dari pandemi ke endemi.
“Bapak Presiden sudah menyampaikan berita gembira buat kita semua."
"Itu merupakan salah satu bagian dari program transisi yang pemerintah siapkan secara bertahap dari pandemi ke kondisi endemi,” ujar Menkes dalam keterangan pers, Selasa (17/5/2022).
Budi mengungkapkan, pemerintah melakukan upaya transisi secara bertahap dengan memperhatikan imunitas masyarakat terhadap Covid-19 dan varian-varian barunya.
Terkait varian baru Omicron B.A.2 yang memicu lonjakan kasus di sejumlah negara, Budi menyebut varian itu telah terdeteksi di tanah air.
Namun tidak memicu lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
“Ternyata BA2 itu sudah dominan juga di Indonesia dan di India tetapi berbeda dengan negara-negara lain seperti Cina dan Amerika, kita tidak mengamati adanya kenaikan kasus yang tinggi dengan adanya varian baru."
"Jadi relatif Indonesia dan India imunitas dari masyarakatnya terhadap varian baru sudah relatif cukup baik,” ujarnya.Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kebijakan Pelonggaran Masker di Luar Ruangan: Kata Jokowi, Menkes, dan Tanggapan IDI,
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post