Berita Nasional
Terungkap Hingga 17 Mei 2022 Indonesia Telah Tolak Masuk 453 WNA, Ada Warga Singapura
452 Warga Negara Asing (WNA)ditolak masuk Indonesia, Ini kata Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu),Judha Nugraha
BANJARMASINPOST.CO.ID - Saat ini ramai perbincangan kasus Ustadz Abdul Somad ditolak masuk ke Singapura.
Ternyata Indonesia juga pernah menolak masuk sebanyak 452 Warga Negara Asing (WNA).
Jumlah tersebut hanya pada 2022 tepatnya sejak Januari 2022 hingga 17 Mei 2022.
Dari jumlah tersebut ternyata juga ada warga negara Singapura.
Data ini diungkapkan Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu), Judha Nugraha, pada konferensi pers, Kamis (20/5/2022), merespons insiden Ustaz Abdul Somad (UAS) ditolak masuk Singapura beberapa waktu lalu.
Baca juga: Ternyata Ini Tiga Point Penyebab Pemerintah Singapura Menolak Ustadz Abdul Somad Masuk Negara Mereka
Baca juga: Pelajar Tewas Dengan Luka Bacokan Saat Tawuran, Polisi Periksa Puluhan Orang
Judha menjelaskan, kebijakan penolakan WNA dengan alasan tertentu tidak hanya dilakukan Singapura, tapi juga negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia.
“Kebijakan penolakan juga dilakukan Indonesia, bahkan berdasarkan catatan yang kami terima dari Ditjen Imigrasi selama tahun ini saja, dari Januari hingga 17 Mei sudah ada 452 WNA yang kita tolak masuk."
"Kami sampaikan, 452 tersebut termasuk warga Singapura yang kita tolak masuk dengan bermacam alasan keimigrasian, itu mungkin memberikan konteks terkait dengan kasus ini,” tuturnya.
Direktur PWNI Kemlu mengatakan, berdasarkan aturan internasional, setiap negara memiliki kedaulatan untuk mengatur kebijakan keimigrasian di wilayahnya.
Ada dua hal yang menurutnya perlu dipahami masyarakat, terkait istilah deportasi dan penolakan masuk (not to land).
Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari suatu wilayah keimigrasian.
Hal ini ditandai jika seseorang telah melewati pos imigrasi, contohnya telah melewati konter pemeriksaan di bandara dan mendapatkan cap stempel imigrasi.
Namun ketika orang tersebut melakukan pelanggaran di wilayah atau negara tersebut, ia bisa ditangkap dan bisa dideportasi oleh otoritas setempat.
Baca juga: Nomor Pelat Kendaraan Mulai Berganti Putih di 2022, Begini Penjelasan Polisi Mengenai Pergantiannya
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 20 Mei 2022, DKI Jakarta, Banten dan Kalsel Diguyur Hujan Lebat
Sedangkan ‘not to land’ artinya seseorang belum melewati tempat pemeriksaan imigrasi atau masih ada di tahap proses pemeriksaan, namun sudah ditolak masuk.
Kasus ‘not to land’ inilah yang menimpa UAS.