News

Nomor Pelat Kendaraan Mulai Berganti Putih di 2022, Begini Penjelasan Polisi Mengenai Pergantiannya

Pelat nomor kendaraan pribadi akan berganti jadi Pelat Nomor Putih. Begini penjelasan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus

Editor: Irfani Rahman
Tangkapan Layar Instagram @divisihumaspolri
Ilustrasi Penggantian Plat Nomor Kendaraan Bermotor Menjadi Warna Putih. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pelat nomor kendaraan pribadi sepertinya mulai Juni 2022 ini akan berganti menjadi Pelat Nomor Putih bertuliskan hitam.

Pergantian akan dilakukan secara bertahap. Bagaimana cara mendapatkan Pelat Nomor Putih ?. Simak penjelasan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

Dengan pergantian secara bertahap ini dipastikan nantinay semua kendaraan pribadi akan memiliki pelat nomor berwarna putih dengan tulisan hitam.

Diketahui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera menerapkan pelat nomor putih tulisan hitam untuk kendaraan pribadi.

Baca juga: Penumpang KM Sirimau Dievakuasi ke KM Sabuk Nusantara 108, Buntut Kandas di Perairan Pulau Ipet

Baca juga: Gegara Miras Teman Sendiri Dibacok, Aksi Pelaku Terekam CCTV Warga Geger dan Tak Berani Melerai

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penerapan kebijakan pelat nomor putih bahkan bisa diberlakukan mulai Juni 2022.

"Tahun ini kan masih dilelang, lelang ini sudah selesai, nah ada pertanyaan, kira kira kapan, Pak? Secepatnya gitu," kata Yusri dilansir Tribunnews.com, Rabu (18/5/2022).

"Jadi ya semoga secepatnya. Bisa bulan Juni? Bisa jadi, kalau udah cepat, pokoknya tahun ini pelat nomor putih," tambahnya.

Meski demikian, belum semua kendaraan pribadi akan mendapatkan pelat nomor putih.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengatakan, penerapan awal pelat nomor putih akan diberlakukan secara bertahap.

Korlantas Polri memprioritaskan kendaraan yang baru diregistrasi serta kendaraan yang sudah waktunya berganti pelat nomor atau pajak lima tahunannya sudah habis.

"Nanti diberlakukannya tahun ini, tapi belum semuanya. Baru kendaraan ganti pelat yang lima tahunan itu dan kendaraan yang baru jadi bertahap," ucapnya.

Lantas, bagaimana cara mendapatkannya?

Seperti dijelaskan di atas, tahap awal pemberlakuan pelat nomor putih akan diutamakan bagi kendaraan kendaraan yang baru diregistrasi.

Baca juga: Ini Daftar UMP se Indonesia Tahun 2022, DKI Jakarta Tertinggi Rp4,6 Juta, Jateng Terendah Rp1,8 Juta

Baca juga: Penyebab Hepatitis Akut Masih Misterius, Kemenkes Sarankan Tetap Pakai Masker

Termasuk bagi mereka yang tengah memperpanjang pajak lima tahunan (pergantian pelat), bisa menikmati pelat nomor putih.

Dikutip dari Kompas.com, Yusri Yunus juga memastikan setiap pergantian pelat nomor putih tidak akan dipungut biaya tambahan alias gratis.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved