Kriminalitas Nasional
Mengaku Mendapat Wangsit, Guru Keagamaan ini Tega Cabuli Dua Kakek-kakek
Seoreang guru mengaji di Desa Kadongdong, Kecamatan Banjarwangi, Jawa Barat lakukan pencabulan, Ini Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono
BANJARMASINPOST.CO.ID - Aksi PR (42) ini sungguh nyeleneh dan bikin geleng-geleng kepala.
Bagaimana tidak PR yang berprofesi sebagai guru mengaji di Kabupaten Garut, Jawa Barat mencabuli dua tetangganya.
Yang mengejutkan korban pencabulan tesebut adalah kakek-kaket besia 70 tahun dan 79 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Kadongdong Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Baca juga: Tercebur ke Sungai, Pencari Kayu Galam Tewas Diterkam Buaya, Terdapat Luka Gigitan di Perut
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Minggu 22 Mei 2022, Jabar, Jateng dan Kalsel Diguyur Hujan Lebat
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan perilaku menyimpang pelaku pertama kali diketahui oleh salah satu keluarga korban.
Ia menyebut kejadian pencabulan tersebut terjadi di tahun 2021 antara bulan Maret dan Mei.
"Tindak pidana pencabulan ini dilakukan oleh seorang laki-laki yang korbannya laki-laki bisa dikategorikan sebagai lansia," ujarnya dalam jumpa pers di Mapolres Garut, Sabtu (21/5/2022).
Pelaku menurutnya merupakan seorang guru ngaji yang terkenal di kampung halamannya yang juga memiliki banyak jemaah.
Ia menyebut pelaku juga memiliki banyak murid mengaji yang berkategori anak-anak.
Kedua korban juga diketahui merupakan murid atau jemaah yang biasa mengikuti pengajian yang digelar oleh pelaku.
"Pelaku ini memang terkenal dan dikenal sebagai seorang guru ngaji di lingkungannya," ucap AKBP Wirdhanto.
Baca juga: Terjatuh dan Diinjak Massa Saat Pengamanan Demo, Kapolsek Gambir Dilarikan ke RS
Baca juga: Lihat Penampakan Mesin Kopi Tertua di Dunia, Dipemerkan di Jakarta dan Dibuat Seratus Tahun Lalu
Pelaku nekat menjalankan aksinya itu karena mendapat wangsit melalui mimpi untuk melakukan perbuatan cabul kepada dua orang lansia.
Ia kemudian menjalankan pesan dari mimpi yang menyuruhnya untuk melakukan perbuatan zina terhadap kedua korban.
"Dengan agak sedikit memaksa dengan mendorong korban, karena korban usianya sudah renta akhirnya korban terjatuh kemudian melakukan kegiatan pencabulan," ujar AKBP Wirdhanto.
Diketahui pelaku melakukan perbuatannya itu di rumahnya sendiri.
Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan dari kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain.
Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara, dijerat dengan Pasal 290 ayat 1 KUHP.(*)
PUR (42) seorang guru ngaji di Garut yang tega cabuli dua orang lansia yang merupakan jemaahnya.Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS, Guru Ngaji Terkenal di Garut Cabuli Sesama Jenis, Korban 2 Kakek-kakek Usia 70 dan 79,
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
