Religi
Tak Sempat Sahur dan Lupa Niat, Ustadz Abdul Somad Bolehkan Puasa Senin Kamis
Tak sempat sahur dan lupa niat, Ustadz Abdul Somad perbolehkan tetap melaksanakan puasa Senin Kamis.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Malam harinya tak ingat niat untuk Puasa Senin Kamis.
Waktu Imsak pun sudah lewat, apakah boleh tetap melaksanakan puasa Senin Kamis.
Ustadz Abdul Somad memberikan penjelasan untuk bisa tetap melaksanakan puasa Senin Kamis.
Bila pun lupa berniat puasa Senin Kamis di malam hari karena tidak sahur atau memang lupa sama sekali, maka masih bisa melaksanakan sepanjang keesokan paginya belum ada melakukan hal membatalkan puasa.
Baca juga: Penelitian Siswi SMK PPN Banjarbaru, Daun Kemangi Bisa Mengusir Nyamuk
Baca juga: MTQ Nasional XV Tingkat Kabupaten Balangan Ditutup, Bupati Beri Hadiah Umrah Pada Pemenang
Sebelum puasa Senin Kamis, pastinya niat dan puasa sahur umumnya dilakukan umat muslim di malam harinya.
Lalu bagaimana misalnya terbangun sudah masuk shalat subuh dan lupa mengucapkan niat maupun bersahur?
Begini penjelasan dari Ustadz Abdul Somad (UAS) mengenai lupa niat dan sahur untuk mengerjakan puasa Senin Kamis.
Lupa sahur dan belum berniat untuk puasa Senin Kamis, bagaimana hukumnya apakah kalau tetap berpuasa menjadi sah.
Bagaimana hukumnya bagi orang yang malamnya atau lupa bersahur dan tak berniat lalu keesokan harinya ingin berpuasa Senin Kamis.
Padahal waktu imsak sudah lewat namun belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
Bagi yang mengalami hal ini, tak usah khawatir. Sepanjang belum melakukan hal membatalkan puasa, silakan saja puasa Senin Kamis diteruskan.
Niat puasa Senin Kamis bisa dibaca meskipun waktu imsak telah lewat.
Simak penjelasannya dari Ustadz Abdul Somad (UAS), berikut ini.
Terlupa membaca niat puasa Senin Kamis bisa saja terjadi lantaran tak sempat bersahur.
Bagi yang mengalami hal seperti itu, tak usah khawatir untuk tetap melaksanakan puasa Senin Kamis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ilustrasi-bacaan-niat-puasa-senin-kamis-dan-keutamannya.jpg)