Kriminalitas Banjarmasin
Sekap dan Ancam Mahasiswi di Kamar Kos dengan Parang, Pria Ini Gasak Ponsel hingga Motor
Perburuan polisi terhadap MAA (28) pelaku perampokan di tempat kost mahasiswi asal Tabalong Kalsel di Banjarmasin berakhir
Penulis: Noor Masrida | Editor: Hari Widodo
Polsek Banjarmasin Timur untuk BPost
MAA (28) dan TR (32) diamankan buser Polsek Banjarmasin Timur atas perbuatan mereka mencuri dan menadah hasil curian, Selasa (23/5/2022) malam.
Rupanya, MAA telah menjual sebagian barang hasil curiannya pada TR (32) warga Jalan Kelayan A Gang Taruna Kelurahan, Kelayan Dalam, Banjarmasin Selatan yang juga ditangkap di hari yang sama.
MAA dan TR pun telah digiring ke Mapolsek Banjarmasin Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Kedua pelaku disangkakan pasal 365 jo 480 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan Kekerasan jo pertolongan jahat / tadah. (Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida)