Berita HST
Perjudian di Aruh Adat HST Kalsel Minta Korban Jiwa, Begini Respons Tokoh Masyarakat
Pelaksanaan perjudian saat aruh adat ternyata ditentang oleh sejumlah pihak. Mulai dari tokoh masyarakat, tokoh adat, hingga tokoh agama
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Perjudian saat pelaksanaan aruh adat bukan hal yang baru. Sebenarnya praktik ini sudah ada sejak lama.
Pelaksanaan perjudian saat aruh adat pun ditentang oleh sejumlah pihak. Mulai dari tokoh masyarakat, tokoh adat, hingga tokoh agama.
Tokoh masyarakat di Hantakan, Sumiati mengatakan, jika pihaknya sudah menentang praktik judi ini sejak lama.
Bahkan, tahun lalu sejumlah tokoh adat dan tokoh masyarakat berkumpul bersama kepolisian untuk menentang ini.
Sayangnya, tidak pernah ada titik terang terkait pelarangan persoalan judi di aruh adat.
Baca juga: Perkelahian di Kalsel, Perjudian di Aruh Adat Makan Korban Jiwa, Pelaku Diamankan di Polres HST
Baca juga: Batatamba Banua, Aruh Adat Suku Dayak di Balangan untuk Penyembuhan
Sumiati menyebut yang disoal yakni judinya. Sedangkan aruh adat merupakan budaya dan tradisi.
Ia menyakini jika perjudian ini hanya dibuat-buat dan tak masuk dalam kebudayaan. Sebab, tokoh balai adat juga ada yang menentang. Bahkan, ada surat tertulis dan bertanda tangan tokoh balai adat yang menentang praktik perjudian ini.
Menurutnya, persoalan perjudian ini menjadi masalah serius. Karena banyak dampaknya.
Belum lagi persoalan pencurian yang marak terjadi ketika perjudian dilakukan. Berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, warga sering kehilangan kendaraan bermotor akibat dicuri.
Diyakini itu merupakan perbuatan masyarakat yang hendak bermain judi.
"Sekarang masalahnya ada korban. Kami berharap persoalan perjudian ini ditiadakan dan aparat penegak hukum bisa bertindak tegas," katanya.
Sebelumnya, perjudian saat Aruh Adat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) memakan korban jiwa.
Korbannya, Lim warga Desa Haruyan Dayak Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Sedangkan pelaku bernama Tutu (37) warga Desa Murung B Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Perjudian ini dilaksanakan saat Aruh Adat di Desa Murung B Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Kejadian ini terjadi pada Selasa (24/5/2022) lalu. Kejadian ini bermula karena perselisihan pembayaran uang pasang judi dadu di lapak Jamiati.
Perselisihan pun berlanjut. Sebab, Lim tidak terima untuk didamaikan oleh pihak adat.
Perselisihan awalnya terjadi pada pukul 05.00 Wita. Dan berlanjut saat Lim mendatangi Tutu pada pukul 19.10 Wita saat acara aruh adat.
Sempat ada adu mulut antara Lim dan Tutu. Setelah adu mulut, Lim mengeluarkan parang yang diselipkan di pinggangnya. Tak terima Tutu pun mengambil parang yang berada di samping lapak Rudi.
Baca juga: Bahas Perjudian di Gelaran Aruh Adat di HST, Bupati Chairansyah Minta Penyelenggara Taat Aturan
Perkelahian tak dapat diindahkan. Lim mendapat luka bacok pada dada bagian kiri. Lim juga sempat dilarikan ke Puskesmas Hantakan pada pukul 19.50 Wita. Meski demikian nyawanya tak tertolong.
Kepala sub seksi dokumentasi dan Informasi Polres HST, Aipda M Husaini mengatakan jika saat ini pelaku sudah diamankan pihak kepolisian dan sudah berada di Mako Polres HST.
"Prosesnya masih berlanjut. Saat ini masih dalam proses penyelidikan," ujarnya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)