Kriminalitas Kalsel
27 Hari Diburu, Pelaku Pembunuhan di Desa Pangelak Tabalong Dibekuk, Polisi Sita 3 Senpi Rakitan
Akhmad Supiani (29), pelaku pembunuhan di Desa Pangelak RT 02 Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalsel berhasil dibekuk
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Berakhir sudah pelarian, Akhmad Supiani (29), pelaku pembunuhan di Desa Pangelak RT 02 Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dalam aksi yang dilakukan pelaku, Senin (2/5/2022) malam sekitar pukul 23.30 wita ini, tiga orang alami luka dan satu di antaranya meninggal dunia di rumat sakit.
Ketiga korban, ED (29) selaku pelapor, warga Desa Pangelak, Kecamatan Upau; RN( 30) warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai dan HP (30), warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.
Dari ketiga orang ini, korban RN yang sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD H Badaruddin Kasim, nyawanya tak tertolong, Selasa (3/5/2022) sore.
Baca juga: Buru Pelaku Pembunuhan di Upau, Petugas Gabungan Polres Tabalong Temukan Senpi Rakitan
Baca juga: Tewas Dibunuh, Wajah Pemuda 25 Tahun di Tapin Kalsel Ini Ditemukan Penuh Luka Bacokan
Sejak itulah, pelaku yang merupakan warga Desa Pangelak RT 01, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong ini kabur masuk ke dalam hutan dan jadi buruan Satreskrim Polres Tabalong.
Pelaku sempat diketahui lari masuk pegununan di kawasan Upau dan satu hari menginap di pondok di hutan tersebut.
Kemudian juga sempat lari ke Halong dan terakhir ke Desa Banua Anyar, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ke rumah keluarganya
Saat berada di HST inilah melalui kerja keras, pelaku dapat dibekuk dalam pelariannya, Minggu (29/5/2022) sore pukul 16.30 wita.
Keberhasilan pengungkapan pelaku penganiayaan yang sebabkan 1 korbannya meninggal ini disampaikan melalui konferensi pers yang dipimpin Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin didampingi Kasatreskrim AKP Trisna Agus Brata.
Dalam konferensi pers dihadirkan pula pelaku dan barang bukti, di antaranya pakaian dan 3 pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis senapan.
"Berkat kerjasama dan informasi, baik itu kerjasama dari satuan reskrim dan satuan lainnya, kemudian di back up Polres HST, Alhamdulillah kita berhasil mengamankan pelaku," kata kapolres.
Selama rangkaian pencarian yang dilakukan 27 hari, tambahnya, saat penyisuran di hutam wilayah Upau, petugas lebih dulu ada menemukan dua senpi rakitan yang merupakan milik pelaku.
Kemudian saat penangkapan terhadap pelaku dan dilakukan pengembangan ditemukan lagi 1 senpi rakitan yang juga milik pelaku.
"Sehingga senjata api rakitannya berjumlah tiga," ujar kapolres.
Dalam kasus ini pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun dan apabila soal kepemilikan senpinya bisa dibuktikan juga, maka akan dikenakan UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Disampaikan kapolres juga, motif dari penganiayaan yang dilakukan pelaku ini bermula dari pelaku dan korban menenggak miras yang dibeli secara urunan.
Namun pelaku yang merasa urunannya paling banyak tapi kebagian minum miras sedikit akhirnya ada ketersinggungan.
Baca juga: Misteri Kematian Bocah di Jembatan Tol Terungkap, Dibunuh Kakak Ipar, Ada Dugaan Rekayasa
Selain itu saat sudah sama-sama dalam pemgaruh miras, kepala pelaku ada di dorong-dorong salah satu korban.
Karena sejak awal ada ketersinggungan akhirnya pelaku mengambil sajam dan terlebih dulu menyerang korban RN dengan menikam ke bagian kanan perut.
Selanjutnya pelaku terus mengamuk dan melukai korban, HP, di lengan kiri serta korban, ED, yang terkena sayatan di bagian wajah akibat senjata tajam. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)