Religi

Hukum Memelihara Kucing dalam Islam, Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

Kucing menjadi satu hewan yang kerap dipelihara dari dulu hingga saat ini. Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan hukum memelihara kucing dalam Islam.

Editor: M.Risman Noor
(SHUTTERSTOCK/ZOSSIA)
Ilustrasi kucing bersembunyi di bawah tempat tidur 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kucing menjadi satu hewan yang kerap dipelihara dari dulu hingga saat ini. Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan hukum memelihara kucing dalam Islam.

Hewan berbulu ini banyak digandrungi karena tingkahnya yang lucu dan menggemaskan.

Saking banyaknya pecinta kucing, saat ini marak transaksi jual beli kucing untuk bisnis dan peliharaan.

Lantas, bagaimana hukum memelihara dan jual beli kucing?

Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan kucing boleh dipelihara dalam Islam. Sebagaimana yang dilakukan satu sahabat Nabi Muhammad SAW, dan Nabi SAW mendiamkan atau membolehkannya.

Baca juga: Halal Bihalal ULM, Rektor Sutarto Hadi Sampaikan Permohonan Maaf Sebelum Mengakhiri Masa Jabatan

Baca juga: Jemaah Haji Khusus di Kalsel Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Urin, EKG Jantung hingga Darah Dicek

"Sahabat Nabi tersebut adalah Abu Hurairah, nama aslinya adalah Abdurrahman bin Shakhr Al-Azdi, namun karena banyaknya kucing yang dipelihara maka dijuluki Abu Hurairah yang mana berasal dari kata Hirru yang bermakna kucing," jelas Ustadz Khalid Basalamah dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube No Name.

Hal itu sudah biasa terjadi di Arab, orang yang memiliki suatu kelebihan maka terkenal atau dijuluki dengan kelebihannya itu.

Kucinhg-kucing yang sangat banyak itu dipelihara Abu Hurairah, setiap hari diberi makan dan dirawat.

Meski boleh dipelihara, kucing termasuk hewan bertaring yang haram dimakan dagingnya dan tidak boleh diperjualbelikan.

"Jadi semua yang bertaring, anjing, harimau, ular tidak boleh dipelihara, haram dimakan dagingnya dan haram pula nilainya. Kalau kucing, boleh dipelihara tidak boleh transaksi," terang Ustadz Khalid Basalamah.

Hal ini karena kucing termasuk hewan bertaring, jadi haram dagingnya, pelihara boleh, transaksi dilarang.

Lalu bagaimana seseorang ingin membeli kucing untuk dipelihara?

Ustadz Khalid Basalamah mengimbau tidak seharusnya membeli, ada kucing di jalan tidak ada yang punya kemudian dipelihara maka boleh.

"Kalau misalnya tak sebagus kucing ini atau itu sesuai keinginan, ya sudah resikonya," ujarnya.

Meski boleh dipelihara, Ustadz Khalid Basalamah mengatakan biaya untuk memelihara kucing tak sedikit.

Hal ini menurutnya dan ia sarankan untuk sebaiknya mengasuh anak yatim diutamakan.

"Misalnya memelihara kucing biayanya Rp 3 juta per bulan, kalau di pesantren saya di Makassar ngasuh anak yatim 1 anak Rp 1 juta per bulan artinya bisa ngasuh tiga anak yatim. Bisa hafal quran, hafal hadist, jadi orang baik, sebaiknya larinya ke hal yang lebih bermanfaat dari sisi pahala," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved