Berita HSU
Dinas PMD Kabupaten HSU Beri Waktu Sanggahan Hasil Perolehan Suara Pilkades Serentak
Dinas PMD Kabupaten HSU beri kesempatan kalau ada sanggahan dari masyarakat atau peserta atas hasil pilakdes serentak di 42 desa, Minggu (29/5/2022).
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak telah dilaksanakan di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Minggu (29/5/2022).
Hasil perolehan sementara sudah diterima Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten HSU.
Di Kabupaten HSU terdapat 42 desa yang menggelar pilkades dan tersebar di 79 TPS.
Terpisah, Amita Susana, Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Kerja Sama Desa di Dinas PMD Kabupaten HSU, Senin (30/5), mengatakan, seluruh surat suara diamankan.
Baca juga: VIDEO Ketika Peternak Itik di Kabupaten Hulu Sungai Utara Ini Terpaksa Kosongkan Kandang
Baca juga: Dugaan Anak Tenggelam di Kabupaten Tabalong Kalsel, Relawan dari Kandangan Ikut Mencari
Baca juga: 27 Hari Diburu, Pelaku Pembunuhan di Desa Pangelak Tabalong Dibekuk, Polisi Sita 3 Senpi Rakitan
Baca juga: Sebut Mukjizat, Ibu dan Bocah Mengapung di Laut Sebelum Dievakuasi ke Kabupaten Kotabaru Kalsel
Baca juga: Tersangka Pencuri Dapat Bogem Mentah Sebelum Dibawa ke Polsek Banjarmasin Tengah
Selama tiga hari ke depan, diberikan waktu kepada panitia untuk melakukan sanggahan atas perolehan suara.
"Diberi waktu selama tiga hari sampai Rabu, untuk menerima jika adanya sanggahan untuk hasil Pilkades," ujarnya, Senin (30/05/2022).
Untuk pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten HSU, berjalan dengan lancar. Jika ada yang mengetahui, ada indikasi kecurangan, diminta untuk melaporkannya ke pihak berwenang.
"Jika tidak ada sanggahan untuk hasil perolehan suara, maka akan dilanjutkan dengan penetapan kepala desa terpilih," pungas dia.
(Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)
