Berita HSU

Dinas PMD Kabupaten HSU Beri Waktu Sanggahan Hasil Perolehan Suara Pilkades Serentak

Dinas PMD Kabupaten HSU beri kesempatan kalau ada sanggahan dari masyarakat atau peserta atas hasil pilakdes serentak di 42 desa, Minggu (29/5/2022).

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/RENI KURNIAWATI
Petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pemilihan kepala desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan, Minggu (29/5/2022). Pelaksanaan pilkades secara serentak berlangsung di 42 desa. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak telah dilaksanakan di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Minggu (29/5/2022).

Hasil perolehan sementara sudah diterima Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten HSU

Di Kabupaten HSU terdapat 42 desa yang menggelar pilkades dan tersebar di 79 TPS.

Terpisah, Amita Susana, Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Kerja Sama Desa di Dinas PMD Kabupaten HSU, Senin (30/5), mengatakan, seluruh surat suara diamankan.

Baca juga: VIDEO Ketika Peternak Itik di Kabupaten Hulu Sungai Utara Ini Terpaksa Kosongkan Kandang

Baca juga: Dugaan Anak Tenggelam di Kabupaten Tabalong Kalsel, Relawan dari Kandangan Ikut Mencari

Baca juga: 27 Hari Diburu, Pelaku Pembunuhan di Desa Pangelak Tabalong Dibekuk, Polisi Sita 3 Senpi Rakitan

Baca juga: Sebut Mukjizat, Ibu dan Bocah Mengapung di Laut Sebelum Dievakuasi ke Kabupaten Kotabaru Kalsel

Baca juga: Tersangka Pencuri Dapat Bogem Mentah Sebelum Dibawa ke Polsek Banjarmasin Tengah

Selama tiga hari ke depan, diberikan waktu kepada panitia untuk melakukan sanggahan atas perolehan suara.

"Diberi waktu selama tiga hari sampai Rabu, untuk menerima jika adanya sanggahan untuk hasil Pilkades," ujarnya, Senin (30/05/2022). 

Untuk pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten HSU, berjalan dengan lancar. Jika ada yang mengetahui, ada indikasi kecurangan, diminta untuk melaporkannya ke pihak berwenang. 

"Jika tidak ada sanggahan untuk hasil perolehan suara, maka akan dilanjutkan dengan penetapan kepala desa terpilih," pungas dia.

(Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved