Terpidana Korupsi Aktif Jadi Polisi

Terungkap Alasan Polri Tak Pecat AKBP Raden Brotoseno, IPW Anggap Pelanggaran

Polri tak membantah kalau AKBP Raden Brotoseno masih aktif menjadi polisi. Sementara IPW beranggapan kalau hal tersebut telah melanggar aturan.

Editor: M.Risman Noor
kompas TV
AKBP Raden Brotoseno saat duduk di kursi terdakwa kasus korupsi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tak dibantahkan Polri kalau AKBP Raden Brotoseno masih aktif menjadi polisi walau sudah terpidana kasus korupsi oleh pengadilan.

AKBP Raden Brotoseno juga telah menjalani masa hukuman penjara.

Namun IPW beranggapan lain. Masih aktifnya AKBP Raden Brotoseno dianggap sebuah pelanggaran.

Propam Polri menjelaskan alasan mantan napi korupsi, Raden Brotoseno tak dipecat dari institusi kepolisian lantaran ia berprestasi selama berdinas di Korps Bhayangkara.

Baca juga: Empat Kawasan Boleh untuk Pengguna Sepeda dan Skuter Listrik di Kota Banjarmasin

Baca juga: Maknai Mayday, BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakerind Tala Salurkan Sembako

Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Keputusan tak dipecatnya Raden Brotoseno tersebut berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sedangkan pelaksanaan sidang KKEP berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu.

Sementara penilaian Raden Brotoseno yang berprestasi berdasarkan pernyataan dari atasanya di Polri.

“Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” katanya, Senin (30/5/2022) dikutip dari Tribunnews.

Selain itu, Sambo mengungkapkan pertimbangan lainnya yaitu kasus korupsi Brotoseno tidak dilakukan sendiri tetapi melibatkan terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir selaku penyuap.

“Rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R Brotoseno dari terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas tahun 2018 dengan Nomor Putusan: 1643-K/pidsus/2018 atau tanggal 14 November 2018,” ungkap Sambo.

AKBP Raden Brotoseno saat duduk di kursi terdakwa kasus korupsi.
AKBP Raden Brotoseno saat duduk di kursi terdakwa kasus korupsi. (kompas TV)

Kemudian, pertimbangan lainnya yang diungkapkan Sambo adalah Raden Brotoseno juga telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan Pengadilan Negeri Tipikor awalnya selama 5 tahun lantaran berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.

“AKBP Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding,” katanya.

Hanya Disanksi Minta Maaf dan Demosi

Sebelumnya, Sambo juga mengatakan Raden Brotoseno tidak pernah dipecat dari instansi kepolisian tetapi disanksi berupa permintaan maaf dan demosi dalam sidang KKEP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved