Terpidana Korupsi Aktif Jadi Polisi
Terungkap Alasan Polri Tak Pecat AKBP Raden Brotoseno, IPW Anggap Pelanggaran
Polri tak membantah kalau AKBP Raden Brotoseno masih aktif menjadi polisi. Sementara IPW beranggapan kalau hal tersebut telah melanggar aturan.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Tak dibantahkan Polri kalau AKBP Raden Brotoseno masih aktif menjadi polisi walau sudah terpidana kasus korupsi oleh pengadilan.
AKBP Raden Brotoseno juga telah menjalani masa hukuman penjara.
Namun IPW beranggapan lain. Masih aktifnya AKBP Raden Brotoseno dianggap sebuah pelanggaran.
Propam Polri menjelaskan alasan mantan napi korupsi, Raden Brotoseno tak dipecat dari institusi kepolisian lantaran ia berprestasi selama berdinas di Korps Bhayangkara.
Baca juga: Empat Kawasan Boleh untuk Pengguna Sepeda dan Skuter Listrik di Kota Banjarmasin
Baca juga: Maknai Mayday, BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakerind Tala Salurkan Sembako
Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Keputusan tak dipecatnya Raden Brotoseno tersebut berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sedangkan pelaksanaan sidang KKEP berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu.
Sementara penilaian Raden Brotoseno yang berprestasi berdasarkan pernyataan dari atasanya di Polri.
“Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” katanya, Senin (30/5/2022) dikutip dari Tribunnews.
Selain itu, Sambo mengungkapkan pertimbangan lainnya yaitu kasus korupsi Brotoseno tidak dilakukan sendiri tetapi melibatkan terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir selaku penyuap.
“Rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R Brotoseno dari terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas tahun 2018 dengan Nomor Putusan: 1643-K/pidsus/2018 atau tanggal 14 November 2018,” ungkap Sambo.
Kemudian, pertimbangan lainnya yang diungkapkan Sambo adalah Raden Brotoseno juga telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan Pengadilan Negeri Tipikor awalnya selama 5 tahun lantaran berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.
“AKBP Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding,” katanya.
Hanya Disanksi Minta Maaf dan Demosi
Sebelumnya, Sambo juga mengatakan Raden Brotoseno tidak pernah dipecat dari instansi kepolisian tetapi disanksi berupa permintaan maaf dan demosi dalam sidang KKEP.
