Gaji ke 13
Gaji ke-13 PNS, Polri dan TNI Cair Juli 2022, Prioritaskan Untuk Keperluan Pendidikan Anak
Gaji ke-13, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri, TNI akan cair pada Juli 2022 ini. Simak besarannya
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri, TNI serta Pensiunan.
Gaji ke-13 akan cair pada Juli 2022. Simak juga besaran gaji ke-13 yang akan diterima.
Tentunya dengan cairnya gaji ke-13 diharapkan bisa digunakan sebaik-baiknya termasuk untuk pendidikan anak.
Ya Pasalnya bagi yang memiliki anak sekitar bulan Juli 2022 tersebut adalah tahun ajaran baru.
Pemberian gaji ke-13 telah diatur oleh Kemenkeu RI dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Dikutip dari Kemenkeu.go.id, gaji ke-13 ini diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Baca juga: Viral Pengakuan Teman SMA Eril, Putra Ridwan Kamil Dinilai Sosok Sederhana & Penuh Tanggung Jawab
Baca juga: Mau Bekerja di Sektor Tambang, BUMN Tambang MIND ID Buka Lowongan Kerja, Berikut Syaratnya
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri.
Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS/POLRI dan TNI Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
Baca juga: Rapper Muda India Tewas Dibrondong Peluru saat Dalam Mobil, Begini Kronologis Kejadiannya
Baca juga: Begini Penampakan Pohon Tertua di Dunia, Ditaksir Berusia 5.484 Tahun, Batangnya Berdiamer 4 Meter
d. Anggota: Rp18.340.000
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon / Pejabat: