Harga Minyak Goreng Mahal

Masih Mahalnya Minyak Goreng di Tanah Air, Sejumlah Organisasi Gugat Jokowi dan Mendag ke PTUN

Dianggap tak mampu menuntaskan masalah minyak goreng di tanah air, Presiden Jokowi dan Menteri Perdagangan (mendag), Muhammad Lutfi digugat ke PTUN.

Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id/salmah saurin
Permintaan minyak goreng curah yang dibungkus dengan plastik banyak dicari konsumen. 

BANJARMASINPOST.CO.ID  – Dianggap tak mampu menuntaskan masalah minyak goreng di tanah air, Presiden Jokowi dan Menteri Perdagangan (mendag), Muhammad Lutfi digugat ke PTUN.

Gugatan datang dari Sawit Watch dan kuasa hukum, didukung sejumlah organisasi sipil yakni Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional, eLSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET.

Presiden Jokowi dan Mendag Muhammad Lutfi digugat ke PTUN Kamis 2 Juni 2022.

Mereka menilai, kegagalan Presiden Jokowi dan Mendag Lutfi mencegah tinggi dan langkanya minyak goreng bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Khususnya asas kecermatan, asas kepentingan umum dan asas keadilan.

"Kebijakan Presiden Joko Widodo yang telah melarang ekspor minyak sawit mentah per 22 April 2022 pada kenyataanya belum secara signifikan mengatasi masalah," kata Deputi Direktur eLSAM, Andi Muttaqien, kepada wartawan, Kamis.

Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran Nyaris 1 Kg Ganja di Kabupaten HSU, Tersangka Pesan Via Instagram

Baca juga: Kesedihan Asisten Rumah Tangga Keluarga Ridwan Kamil, Kerap Menangis Saat Memandangi Kamar Eril

"Pelarangan ekspor yang menyebabkan banyak petani sawit mengalami banyak kerugian tersebut hanya mampu memberikan efek kejut sementara terhadap harga minyak goreng," jelasnya.

Gugatan ke PTUN ini juga merupakan kelanjutan dari keberatan administratif alias somasi yang juga dilayangkan organisasi-organisasi sipil itu pada 22 April lalu terhadap Jokowi dan Lutfi, juga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.

Menurut mereka, somasi itu disebut tak direspons. Andi melanjutkan, pihaknya berharap, gugatan ke PTUN ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi Jokowi dan jajaran agar harga minyak goreng stabil dan terjangkau.

"Dalam undang-undang, menteri perdagangan bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas dan keterjangkauan harga minyak goreng, itu yang jadi argumentasi kami menggugat," kata dia.

"Sekarang sudah tidak terjangkau dan di beberapa tempat itu sangat tinggi. Jadi kami tidak muluk-muluk, kejadian ini harus ada yang bertanggungjawab, dan itu adalah perbuatan melanggar hukum dari Mendag dan Jokowi selaku presiden," tutup Andi.

Terhitung mulai Selasa 31 Mei 2022, subsidi minyak goreng resmi dicabut pemerintah.

Subsidi minyak goreng curah ini dicabut menjadi kekhawatiran sejumlah masyarakat akan kenaikan melebihi harga HET.

Pemerintah mengubah skema untuk mengatur distribusi minyak goreng seiring Kementerian Perindustrian resmi mencabut program subsidi minyak goreng curah mulai hari ini, Selasa (31/5/2022).

Penjual minyak goreng curah di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (2/6/2022).
Penjual minyak goreng curah di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (2/6/2022). (BANJARMASINPOST.CO.ID/NURHOLIS HUDA)

Dipastikan sebanyak 35 perusahaan tidak mendapatkan subsidi minyak goreng curah.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan, keputusan penghentian program subsidi minyak goreng curah ini dicabut menyusul dikeluarkannya dua aturan Kementerian Perdagangan yaitu Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya serta Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO.

"Determinasi program minyak goreng curah dalam rangka subsidi pembiayaann Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) besok akan berakhir tanggal 31 Mei jam 23.59 WIB. Nah ini seiring dengan diterbitkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya serta Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO," ujarnya saat dijumpai Kompas.com di Jakarta, Senin (30/5/2022).

Lebih lanjut Putu mengatakan, Kementerian Perindustrian juga telah menerbitkan Permenperin Nomor 26 sebagai perubahan ketiga atas Permenperin nomor 8 tahun 2022 yang mendasari pengakhiran program minyak goreng dalam kerangka pembiayaan BPDPKS.

Baca juga: Cegah PMK, Bhabinkamtibmas Polres Tabalong Sambangi Kandang Sapi Warga di Kelua

Putu menyebutkan, dalam Permenperin tersebut perusahaan diberi opsi untuk mengubah pembayaran subsidi minyak goreng curah menjadi klaim hak ekspor.

"Permenperin 26 tahun 2022 itu mengenai pengakhiran program migor curah dengan pendanaan BPDPKS dan diberikan juga opsi bisa mengklaim minyak goreng yg disalurkan mulai tanggal 16 Maret sampai Mei untuk dikonversi jadi hak ekspor," beber Putu.

Putu juga mengatakan, saat ini sudah ada 35 perusahaan dari 75 perusahaan yang ikut berperan menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi dana BPDPKS yang mengajukan izin ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng.

Artinya, ke-35 perusahaan tersebut tak lagi akan mendapat subsidi dari BPDPKS jika kemudian diberi izin ekspor oleh Kementerian Perdagangan.

"Mereka itu eksportir produsen minyak goreng. Kami masih menunggu. Sementara itu, kami sudah menyampaikan data 35 perusahaan itu kepada Kemendag, bahwa mereka bersedia mengkonversi subsidi (yang seharusnya dibayarkan BPDPKS) menjadi hak ekspor, " katanya.

video Pedagang Pasar Minta Pemerintah Awasi Pasokan Minyak Goreng Curah jika Subsidi Dicabut.
video Pedagang Pasar Minta Pemerintah Awasi Pasokan Minyak Goreng Curah jika Subsidi Dicabut. (capture video)

Permintaan minyak goreng curah yang dibungkus dengan plastik banyak dicari konsumen. (banjarmasinpost.co.id/salmah saurin)

Dilansir kompas.com, Djumena Lebih lanjut Putu mengatakan, dengan pencabutan mekanisme subsidi minyak goreng curah bukan berarti penyediaan minyak goreng terjangkau bagi masyarakat berhenti.

Menurut dia, sistemnya digantikan dengan skema Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

“Ini bukan berarti penyediaan minyak goreng terjangkau kepada masyarakat dihentikan, tetapi dilanjutkan dengan skema DMO dan DPO,” ujarnya.

Putu menjelaskan, jika sebelumnya selisih HET dan harga keekonomian diganti oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) melalui pungutan ekspor, sekarang langsung ke perusahaan industri tanpa melalui BPDPKS.

"Itu harga di masyarakat tetap sesuai HET yaitu Rp 15.500 per kilogram atau Rp 14.000 per liter. Itu enggak berubah," kata dia.

Baca juga: Setelah 25 Tahun Rusak Parah, Jalan Utama Kuburan Muslimin Pelaihari Tak Compang-camping Lagi

Pencabutan subsidi diprediksi bisa membuat harga jual semakin menjauh dari Harge Eceran Tertinggi (HET).

Simak dampak yang mungkin akan ditimbulkan akibat pencabutan subsidi minyak goreng.

Kekhawatiran harga akan kembali naik bakal terjadi.

Saat ini pencabutan subsidi dilakukan pemerintah dengan alasan minyak goreng curah lantaran harga komoditas yang sudah turun dibanding beberapa bulan lalu.

Pernyataan ini disampaikan Direktur Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika.

Menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, pencabutan subsidi hanya akan membuat harga minyak goreng semakin jauh dari harga eceran tertinggi (HET).

Untuk diketahui, semula Pemerintah menerapkan program subsidi agar harga minyak goreng curah sesuai HET, yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg, sejak Maret 2022.

Menurut Bhima, para pedagang dan konsumen kelas menengah bawah tidak mungkin cukup diberikan bantuan tunai langsung (BLT) sebagai kompensasi, mengingat jumlahnya yang sangat besar.

Direktur CELIOS ini juga mengkhawatirkan pencabutan subsidi berdampak pada biaya produksi makanan dan minuman yang akan naik.

"Sehingga tidak ada jalan lain kecuali meneruskan penyesuaian harga ke tingkat konsumen, atau lakukan efisiensi produksi," tutur Bhima seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Minggu (29/5/2022).

Akibatnya, rumah tangga menengah ke bawah harus lebih banyak berhemat lantaran naiknya biaya kebutuhan pokok.

"Kondisi ini sangat menekan masyarakat di saat pemulihan pendapatan 40 persen kelompok terbawah tidak pulih secepat kelompok atas.

Setiap ada pencabutan subsidi, yang tertekan adalah mereka yang rentan," katanya lagi.

Ubah skema subsidi

Mengingat subsidi minyak goreng curah yang tidak efektif, Bhima menyarankan untuk mengganti subsidi ke minyak goreng kemasan sederhana.

Hal tersebut agar pengawasan lebih mudah dilakukan pemerintah.

"Soal data biar tepat sasaran ya gunakan data DTKS milik Kemensos (Kementerian Sosial), sehingga kriteria penerima sama dengan penerima program PKH," kata Bhima.

Adapun untuk pedagang atau pelaku UMKM, bisa menggunakan data dari Data Bantuan Produktif Usaha Mikro milik Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Penyaluran BLT Minyak Goreng TNI yang dilaksanakan di Makodim 1008/Tabalong, Kamis (19/5/2022). (Kodim 1008 Tabalong untuk BPost)

"Jangan Kementerian Perindustrian dan Kemendag buat kriteria sendiri, pakai tunjukkan KTP saat pembelian migor (minyak goreng) karena data penerima migor rakyat tidak lengkap," imbuh dia.

Rantai distribusi minyak goreng

Untuk semakin memudahkan pengawasan, seluruh rantai distribusi baik minyak curah maupun kemasan sederhana lebih baik di bawah kendali Badan Urusan Logistik atau Bulog.

Pasalnya, selama ini model subsidi minyak goreng diserahkan pada swasta.

Hal ini menyebabkan rantai distribusi masih panjang.

"Jadi Bulog harus bermain maksimal, beri kewenangan lebih dan infrastruktur pergudangan harus ditambah hingga menjangkau seluruh wilayah," kata Bhima.

Sebagaimana dalam Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016, imbuh dia, Bulog bukan hanya diberi amanat untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul - Minyak Goreng Masih Mahal, Jokowi dan Mendag Lutfi Digugat ke PTUN

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved