Selebrita
Pengakuan Baru Vicky Prasetyo Soal Zaskia Gotik Picu Reaksi Luna Maya: Udah Pernah Nikah Siri
Vicky Prasetyo ungkap fakta baru soal Zaskia Gotik kala diminta Luna Maya untuk memilih antara Angel Lelga atau Kalina Ocktaranny. Pernah nikah siri.
Penulis: Kristin Juli Saputri | Editor: Murhan
Melansir situs resmi Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Selatan, nikah harus berada di bawah pengawasan PPN/Kepala KUA atau Penghulu yang diangkat Kemenag.
Pernikahan siri atau pernikahan tanpa melibatkan pencatatan hukum dinyatakan sebagai pelanggar hukum.
Sebab hal itu dapat melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1946, yang menyatakan bahwa setiap pernikahan harus diawasi oleh pegawai pencatat pernikahan, dan itu diserta sanksi berupa denda dan kurungan badan.
Melansir dari Kompas.com yang mengutip laman resmi Binmas Islam Kemenag, terdapat beberapa alasan pasangan memilih pernikahan siri, antara lain:
1. Menungu hari yang tepat untuk melaksanakan pernikahan tercatat di KUA dengan alasan selama masa tunggu tersebut tidak terjadi perzinahan
2. Kedua belah pihak atau salah satu pihak calon mempelai belum siap lantaran masih sekolah/kuliah atau masih terikat dengan kedinasan (sekolah) yang tidak diperbolehkan nikah terlebih dahulu. Dari pihak orang tua, pernikahan ini dimaksudkan untuk adanya ikatan resmi dan menghindari perbuatan yang melanggar ajaran agama seperti zina.
3. Kedua atau salah salah satu pihak calon mempelai belum cukup umur/dewasa, sementara pihak orang tua menginginkan adanya perjodohan antara keduanya, sehingga dikemudian hari calon mempelai tidak lagi nikah dengan pihak lain, dan dari pihak calon mempelai perempuan tidak dipinang orang lain.
4. Sebagai solusi untuk mendapatkan anak apabila dengan istri yang ada tidak dikarunia anak, dan apabila nikah secara resmi akan terkendala dengan UU maupun aturan lain, baik yang menyangkut aturan perkawinan maupun kepegawaian atau jabatan.
5. Terpaksa seperti pihak calon pengantin laki-laki tertangkap basah bersenang-senang dengan wanita pujaannya. Dikarenakan dengan alasan belum siap dari pihak laki-laki, maka untuk menutup aib dilakukan kawin siri. Selain itu, ada juga yang terhalang karena pihak perempuan secara legal formal masih terikat hubungan dengan laki-laki lain, semisal beranggapan bahwa perempuan tersebut telah janda secara hukum agama, tetapi belum mengurus perceraian di pengadilan.
6. Melegalkan secara agama bagi laki-laki yang sudah beristri karena kesulitan meminta izin atau tidak berani izin kepada istri pertamanya maupun tidak merasa nyaman kepada mertuanya.
Sementara itu, dalam tulisan Pujihartati juga menyebtukan secara umum beberapa dampak positif dari nikah siri yang dilaksanakan dengan tujuan yang baik antara lain:
1. Mengurangi beban atau tanggung jawab seorang wanita yang menjadi tulang punggung keluarga
2. Meminimalisasi adanya seks bebas serta berkembangnya penyakit AIDS maupun penyakit lainnya
3. Mampu menghindarkan seseorang dari hukum zina dalam agama
Sedangkan dampak negatifnya meliputi:
1. Tidak adanya kejelasan status wanita sebagai istri dan kejelasan status anak di mata hukum atau masyarakat