Tabrak Lari Sejoli di Nagreg

Vonis Sidang Kasus Tabrak Lari Sejoli Oknum TNI, Kolonel Priyanto Dihukum Seumur Hidup

Vonis kasus tabrak lari sejoli dilakukan oknum TNI dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Kolonel Priyanto divonis seumur hidup

Editor: M.Risman Noor
tribunnews.com
Kolonel Priyanto dipecat dari dinas militer dan dipenjara seumur hidup. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kolonel Priyanto, salah seorang terdakwa kasus tabrak lari sejoli Nagreg, Jawa Barat divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II , Selasa 7 Juni 2022.

Majelis hakim memutuskan Kolonel Priyanto terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana menyebabkan nyawa orang lain melayang.

Dalam amar putusan, Kolonel putusan dinyatakan pula kalau Kolonel Priyanto dipecat dari dinas militer.

"Menyatakan terdakwa Priyanto, Kolonel.Inf.NRP 119400133.30570 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana,"

"Kesatu pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer,"

"Kedua perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua,"

"Dan ketiga menghilangan mayat dengan maksud untuk menyembunyikan kematiannya yang dilakukan bersama-sama" kata Hakim dalam putusannya.

Baca juga: Ditinggal ke Sawah, Dapur Rumah Warga di Desa Bangkiling Tabalong Kalsel Hangus Terbakar

Baca juga: Dimasukan Perut Ikan Nila Sambal Balado, 4 Paket Sabu Gagal Masuk Lapas Narkotika Samarinda Kaltim

Atas hal itu, hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas Militer.

"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas Militer," ucap Hakim, dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Tuntutan Oditur Militer Tinggi

Dalam sidang 21 April lalu, Kolonel Priyanto dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.

Oditur Militer Tinggi Wirdel Boy berkesimpulan Priyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tiga tindak pidana.

Yakni secara bersama-sama melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana, penculikan dan menyembunyikan mayat.

Penyidik TNI AD menggelar rekonstruksi kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022).
Penyidik TNI AD menggelar rekonstruksi kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). (Capture Youtube BPost)

Adapun hal tersebut didakwakan pada dakwaan oditur militer tinggi nomor SDAK 02 tanggal 10 Februari 2022.

Oditur Militer Tinggi memohon kepada majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menyatakan Priyanto bersalah dalam ketiga tindak pidana tersebut.

Pertama, melakukan tindak pidana kesatu primer barang siapa secara bersama-sama dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian, menyatakan Priyanto bersalah melakukan tindak pidana kedua alternatif pertama, barangsiapa secara bersama-sama membawa pergi dari tempat kediamannya dengan maksud menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasannya sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 328 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: 9 Kali Tiduri Siswanya Sendiri, Oknum Guru Honorer di Bengkayang Kalbar Diciduk Polisi

Kemudian, menyatakan Priyanto bersalah melakukan tindak pidana ketiga, barangsiapa bersama-sama membawa lari mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 181 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Selanjutnya kami mohon agar Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta: 1. Menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Inf Priyanto NRP 11940013330570 tersebut dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q. TNI Angkatan Darat," kata Wirdel dilansir Tribunnews.com.

Hal tersebut dilakukan Priyanto dengan bantuan Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko setelah mobil yang mereka naiki menabrak kedua korban di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung.

Berdasarkan pemeriksaan, Handi sempat dibawa dalam mobil lalu dibuang dalam keadaan hidup ke Sungai Serayu hingga akhirnya tewas tenggelam.

Adapun, Salsabila dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan sudah meninggal oleh Priyanto dan dua anak buahnya yang menajalni hukum peradilan dengan berkas perkara terpisah.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Gita Irawan/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved