Hari Raya Idul Adha 2022
Muhammadiyah Idul Adha 2022 Jatuh 9 Juli, Berpotensi Berbeda dengan Pemerintah? Ini Kata Ahli BRIN
Mumammadiyah telah memutuskan Hari Raya Idul Adha 2022 pada 9 Juli 2022, Pemerintah masih menunggu Sidang Isbat, ada potensi berbeda kata ahli BRIN
BANJARMASINPOST.CO.ID - Muhammadiyah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 2022 jatuh pada 9 Juli 2022.
Ini setelah Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 2022.
Penetapan tersebut sesuai Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah 1443 Hijriah.
Sedangkan versi Pemerintah belum menetapkan kapan karena masih menunggu sidang isbat.
Namun kemungkinan Hari Raya Idul Adha 2022 akan terjadi perbedaan tanggal dengan Pemerintah
Baca juga: Waspadai Penyakit MERS, Jamaah Haji 2022 Dilarang Dekati Unta
Baca juga: Satresnarkoba Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu, Dua Warga Kaltim Terlibat
Dimana Sidang isbat sendiri akan dilakukan akhir Juni 2022 mendatang.
Berpotensi Beda Tanggal
Profesor riset astronomi dan astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin mengungkap kemungkinan potensi perayaan Idul Adha tahun 2022 berbeda tanggal.
Menurutnya, hal ini terlihat dari analisis garis tanggal.
"Garis tanggal dibuat dengan menggunakan kriteria yang berlaku di masyakat," kata Thomas, dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com.
Saat ini, terdapat dua kriteria utama yang digunakan di Indonesia, yaitu kriteria wujudul hilal dan kriteria baru MABIMS.
Baca juga: Terungkap Perjuangan Ridwan Kamil Kala Ikut Mencari Eril, Tiap Hari Berjalan Hingga 8 Kilometer
Baca juga: Bacaan Zikir Pagi dan Petang Baik Diamalkan, Mendatangkan Ketenangan dan Perlindungan Allah SWT
Thomas menjelaskan, kriteria wujudul hilal yang digunakan Muhammadiyah berdasarkan pada kondisi Bulan yang terbenam setelah Matahari.
Artinya, tidak melihat pada berapapun ketinggian hilal, selama berada di atas ufuk saat Matahari terbenam.
Sementara kriteria baru MABIMS, berdasarkan pada batasan minimal terlihatnya hilal atau visibilitas hilal.
Adapun MABIMS adalah kepanjangan dari Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

Kesepakatan baru MABIMS, hilal dinyatakan dengan elongasi (jarak sudut Bulan-Matahari) minimum 6,4 derajat dan fisis gangguan cahaya syafak (cahaya senja) dengan parameter ketinggian minimum 3 derajat.
"Kriteria baru MABIMS digunakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan beberapa ormas (organisasi masyarakat) Islam," tutur Thomas.
Posisi hilal pada 29 Juni 2022, posisi Bulan di Indonesia sudah berada di atas ufuk.
Artinya, imbuh Thomas, kriteria wujudul hilal telah terpenuhi.
"Itu sebabnya Muhammadiyah di dalam maklumat menyatakan 1 Dzulhijah 1443 H jatuh pada 30 Juni 2022 dan Idul Adha jatuh pada 9 Juli 2022," katanya.
Sementara itu, garis tanggal kriteria baru MABIMS menunjukkan bahwa di Indonesia pada saat maghrib 29 Juni 2022, tinggi Bulan umumnya kurang dari 3 derajat dan elongasi kurang dari 6,4 derajat.
Artinya, kata Thomas, hilal terlalu tipis untuk dapat mengalahkan cahaya senja yang masih kuat.
"Akibatnya, hilal tidak mungkin dapat dirukyat (diamati)," imbuh Thomas menjelaskan.
Adapun secara hisab imkan rukyat atau visibilitas hilal, menunjukkan bahwa 1 Dzulhijah 1443 H akan jatuh pada 1 Juli 2022 dan Idul Adha jatuh pada 10 Juli 2022.
"Konfirmasi rukyat akan dilakukan pada 29 Juni dan diputuskan pada sidang isbat awal Dzulhijah 1443 H," ujar Thomas.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Rabu 8 Juni 2022, 28 Wilayah Diguyur Hujan Lebat, Termasuk Sumut, Jabar dan Kalsel
Baca juga: Niat dan Tata Cara Sertta Waktu Pengerjaaanya Shalat Dhuha, Berikut Bacaan Doanya
Panduan Ibadah Kurban
Terkait dengan pelaksanaan kurban, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan panduan tentang ibadah Kurban.
Panduan hewan kurban tertuang dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK.
Fatwa ini ditetapkan pada Selasa (31/5/2022), yang disampaikan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh.
Berikut 10 panduan ibadah berkurban untuk mencegah hewan terpapar PMK, dikutip dari laman MUI:
1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:
a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.
b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.
5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.
6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.
7. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.
8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim.
Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.
Baca juga: Manfaat Sarapan Pagi Bagi Kesehatan, Diantaranya Meningkatkan Kekuatan Otak
10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Idul Adha 2022 Berpotensi Beda Tanggal, Ini Bocoran dari Muhammadiyah dan Pemerintah,
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post