Kriminalitas Kalsel
Curi Handphone Pelajar Saat Kecelakaan Tunggal, Pria 33 Tahun Ditangkap Satreskrim Polres HST
Diduga curi Handphone milik pelajar saat kecelakaan tunggal, pria 33 tahun ditangkap anggota Satreskrim Polres HST
Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI- Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menangkap pria 33 tahun berinisial HT alias Jalut (33) warga desa Penas Tani IV Rt 001 Desa lKahakan Kecamatan Batubenawa, Kamis (9/6/2022).
Jalut ditangkap Satreskrim Polres HST sekitar pukul 03.00 Wita di rumahnya, atas dugaan pencurian telepon genggam pada Sabtu 28 Mei 2022 lalu.
Kapolres HST AKBP Sigid Hariyadi melalui kepala seksi humas Polres HST AKP Soebagijo Kamis malam ini mengatakan, tersangka ditangkap bersama barang bukti berupa handphone yang diduga dicurinya saat pemilik handphone Muhammad Meihendri, seorang pelajar mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Lingkar walangsi-kapar, tepatnya di desa Banua Budi Kecamatan Barabai Kabupaten HST.
"Tersangka dijerat pasal 362 KUHP. Dia telah ditangkap dengan barang bukti berupa satu kotak handphone merk Vivo y53s beserta telepon genggamnya warna rainbow l,"kata Soebagijo.
Baca juga: Aksinya Curi Motor Warga Terekam CCTV dan VIral, Pria 37 Tahun Ini Ditangkap Saat Kabur ke Nunukan
Baca juga: Aksinya Curi Kotak Amal Viral , Pemuda 19 Tahun di Tala Ini Ternyata Juga Dijerat Kasus Pencurian HP
Baca juga: Dua Kali Curi Solar, Nasib YR Berakhir Dijeruji Besi Polsek Aluh Aluh
Dugaan pencurian itu bermula pada Sabtu 28 Mei 2022 sekitar pukul 13.15 Wita di mana Muhammad Meihendri pulang dari sekolah menggunakan sepeda motor menuju rumahnya.
Saat melintas di Jalan lingkar Desa Banua Budi Kecamatan Barabai korban mengalami kecelakaan tunggal mengalami selip sehingga terjatuh sendiri.
Korban sempat ditolong oleh warga sekitar. Saat ditolong warga, korban menyadari membawa telepon genggam yang masih dalam kotak. Namun saat hendak mengambil sudah tidak ada lagi.
Selanjutnya korban menanyakan telepon genggamnya yang jatuh tadi kepada warga sekitar namun tidak ada warga yang mengetahui sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres HST. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 4.000.000. (banjarmasinpost.co.id/hanani)