Religi

Hukum Jual Beli Ketika Shalat Jumat, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Ustadz Abdul Somad berikan penjelasan soal hukum Jual Beli saat Shalat Jumat di Hari Jumat, simak penjelasannya

Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
banjarmasinpost.co.id/idda royani
PASAR - Suasana aktivitas jual beli di Pasar Manuntung Berseri. Ustadz Abdul Somad jelaskan soal hukum jual beli saat Shalat Jumat 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Jual Beli adalah suatu kegiatan yang dibolehkan dalam Islam, yang disebut muamalah. Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum jual beli ketika Shalat Jumat.

Jual beli biasanya dilakukan oleh dua belah pihak, yakni antara penjual dan pembeli.

Sebagaimana diketahui pula, shalat Jumat hukumnya wajib bagi kaum muslimin.

Lantas, bagaimana saat jual beli dilakukan di kala shalat Jumat? Bagaimana hukumnya?

Ustadz Abdul Somad menjelaskan tidak sah jual beli akadnya batal yang dilakukan di Hari Jumat.

Baca juga: Larangan-larangan Ketika Melaksanakan Kurban, Berikut Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Baca juga: Kewajiban Dalam Shalat Dijelaskan Buya Yahya, Simak Pula Sunnah yang Tetap Sah Meski Tak Dikerjakan

"Ketika mendengan adzan Jumat segeralah ingat Allah, langsung datang ke mesjid, tinggalkan jual beli, jangan lagi ada jual beli," jelas Ustadz Abdul Somad dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Pakar Lampung.

Hal tersebut sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat Al-Jumu’ah Ayat 9

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Yā ayyuhallażīna āmanū iżā nụdiya liṣ-ṣalāti miy yaumil-jumu'ati fas'au ilā żikrillāhi wa żarul baī', żālikum khairul lakum ing kuntum ta'lamụn

Artinya: Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Perintah shalat Jumat diwajibkan bagi kaum adam, sedangkan kaum hawa wajib shalat zhuhur di rumah.

Lalu, bagaimana hukumnya perempuan yang melakukan jual beli di kala shalat Jumat?

Baca juga: Niat dan Tata Cara Shalat Tahajud, Ustadz Adi Hidayat Jabarkan yang Biasa Dikerjakan Rasulullah SAW

Baca juga: Keutamaan Menjenguk Orang Sakit Diuraikan Ustadz Khalid Basalamah, Ada 70.000 Malaikat Mendoakan

"Hukum aslinya laki-laki yang jaga toko atau bekerja, perempuan tugasnya jaga anak. Sehingga tetap perempuan sebaiknya tak berjualan tepatnya di adzan Jumat," terangnya.

Meski demikian, larangan berjualan tersebut tidak sampai satu hari. Pedagang yang berjualan dapat kembali melakukan aktivitas muamalah setelah selesai shalat Jumat.

"Sebentar saja bukan satu hari, tergantung khutbah sekitar satu jam setengah jika dihitung misalnya 11.30-13.00, maka tahan jual beli sejenak," imbuh pendakwah yang disapa UAS.

Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad (Instagram)

Simak videonya, KLIK

Niat Shalat Jumat

اُصَلِّيْ فَرْضَ الجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً مَاْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى

Ushollii fardlol jum'ati rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an ma-muuman lillaahi ta'aala.

Artinya:

Aku niat melakukan shalat jum'at 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, menjadi makmum, karena Allah ta'ala.

Rukun Jual Beli

Dilansir tribunnews.com, rukun jual beli terdiri dari 5 macam.

1. Penjual

2. Pembeli

3. Barang yang diperjualbelikan

4. Alat untuk menukar dalam kegiatan jual beli (uang).

5. Aqad, ijab dan kabul antara penjual dan pembeli.

Syarat Sah Jual Beli

Syarat Sah Penjual dan Pembeli

1. Baligh

Penjual maupun pembeli harus dewasa.

2. Berakal sehat

3. Tidak ada pemborosan

Maksud dari tidak ada pemborosan adalah tidak suka memubadzirkan harta benda.

4. Suka sama suka

Maksud dari suka sama suka adalah atas kehendak sendiri, tidak dipaksa orang lain.

Syarat Sah Barang yang diperjualbelikan

1. Barang itu suci

Tidak sah jual beli jika barangnya mengandung najis seperti, bangkai, babi, dll.

2. Barang bermanfaat

Barang yang diperjualbelikan harus yang bermanfaat.

3. Barang merupakan milik sendiri atau diberi kuasa orang lain.

4. Barang merupakan barang yang jelas dan dapat dikuasai oleh penjual dan pembeli.

5. Barang dapat diketahui kedua belah pihak, baik kadanya, jenisnya, sifatnya maupun harganya.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved