Kriminalitas Tabalong
Narkoba Kalsel - Kabur Melihat Polisi dari CCTV, Penjual Sabu di Tabalong Dibekuk di Lahan Rawa
YS akhirnya tak bisa berkutik dan dapat diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong.
Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Tahu lebih awal kedatangan petugas Satresnarkoba ke rumahnya melalui pantauan CCTV, tak lantas membuat YS (41), lolos dari sergapan petugas yang akan menangkapnya.
Pria yang tinggal di kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ini, memang sempat lebih dulu kabur lewat belakang rumah.
Tapi apes bagi pelaku peredaran narkotika jenis sabu ini, saat lari ke belakang rumah yang merupakan lahan rawa, dirinya justru terjebak dan tak bisa menjauh dari kejaran petugas.
Meski berhasil membuang handphone di lahan rawa tersebut, YS akhirnya tak bisa berkutik dan dapat diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong.
Baca juga: Bakti Kesehatan Donor Darah Serentak, Polres Tabalong Kalsel Kumpulkan 60 Kantong
Baca juga: Kebutuhan Sapi Kurban di Kabupaten Tabalong Capai 900 Ekor, Stok yang Terdata Baru 276 Ekor
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, Kamis (9/6/2022), mengatakan, ulah pelaku YS terbongkar dari lebih dulunya dilakukan penangkapan terhadap satu pelaku lainnya S alias Utuh (48).
S alis Utuh yang merupakan warga Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalsel ini, diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong, Senin (6/6/2022) siang.
(Humas Polres Tabalong)
"Penangkapan berawal dari laporan masyarakat perihal adanya pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Tabalong," katanya.
Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Tabalong langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan melihat S alias Utuh sebagai orang yang dicurigai berada di depan rumahnya.
Petugas langsung mengamankannya dan saat diperiksa dikantong ditemukan satu plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,08 gram.
Kepada petugas, pelaku S alias Utuh mengaku mendapatkan paketan sabu-sabu tersebut dengan cara membeli seharga Rp 250 ribu dari pelaku, YS.
Polisi langsung mendatangi pelaku, YS, yang saat itu diketahui sedang berada di kediamannya.
Ternyata, melalui kamera CCTV yang dipantau di handphonenya, pelaku YS, bisa mengetahui kedatangan petugas.
Sehingga langsung melarikan diri ke belakang rumahnya yang merupakan lahan rawa-rawa berair sepinggang orang dewasa.
Baca juga: Sempat Jernih, Air Sungai Amandit di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kembali Keruh
Kondisi lahan rawa yang berair membuat YS terjebak sehingga akhirnya diringkus polisi, namun ternyata YS sempat membuang handphone di rawa tersebut.
Dari hasil penggeldahan, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa 2 pipet kaca, 1 bong botol kaca, 1 kompor dari botol kaca, 2 handphone warna krim dan warna hitam.
Kemudian juga ada 1 pak plastik klip kecil, 2 pak plastik klip besar, uang hasil penjualan sebesar Rp 150 ribu, satu buku tabungan bersampul warna jingga dan satu kartu ATM warna biru.
"Saat ini barang bukti serta kedua pelaku, S alias Utuh dan YS sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pelaku-sabu-YS-41-yang-diamankan-Satresnarkoba-Polres-Tabalong.jpg)