Virus Corona
PPKM Leveling Diperpanjang Hingga 4 Juli 2022, Simak Penjelasan Jubir Satgas Covid-19 Ini
Pemerintah memperpanjangPPKM Leveling hingga 4 Juli 2022, ini Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah masih tetap berupaya agar penyebaran Covid-19 bisa diminimalisir di Indonesia.
Meski pencapaian vaksin telah meningkat dan pemakaian masker di ruang terbuka bisa dilepas namun pemerintah tetap waspada.
Terbukti mulai 6 juni 2022 , pemerintah Indonesia resmi melakukan perpanjangan pemberlakukan PPKM Leveling selama satu bulan.
Pemberlakuan ini berdasarkan Instruksi Mendagri No. 29 Tahun 2022, untuk wilayah Jawa-Bali. Lalu Instruksi Mendagri No. 30 Tahun 2022 untuk wilayah luar Jawa-Bali.
Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, ada pembaharuan dalam peraturan tersebut.
Baca juga: Waspada, Kasus Positif Covid-19 Meningkat, Kasus Tertinggi Terjadi di Yogyakarta, Banten dan Jakarta
Baca juga: Kronologi Pria Beristri Diperas Jutaan Rupiah, Dijebak Usai Kencan Hubungan Sejenis
Pertama, kebijakan PPKM leveling saat ini diatur berdasarkan pada indikator penyesuaian kesehatan masyarakat.
Serta pembatasan sosial dan penanggulangan pandemi Covid-19.
Kebijakan juga berdasarkan data transmisi komunitas yang disusun Kementerian Kesehatan. Kedua, berdasarkan dua aturan di atas, seluruh wilayah kabupaten dan kota di pulau Jawa-Bali saat ini berada di level 1
"Sedangkan wilayah luar Jawa-Bali hanya satu kabupaten di level 2 yaitu Bintuni, di provinsi Papua Barat. Ketiga, hasil assessment kota akan berlaku 1 bulan ke depan sampai tanggal 4 Juli 2022," ungkapnya pada konferensi pers, Rabu (8/6/2022).
Bisakah Indonesia Bebas Masker? Satgas Covoid-19 Ungkap Hasil Evaluasi
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyebutkan evaluasi tiga minggu terakhir sejak pelonggaran kebijakan masker.
Sebelumnya Wiku menyebutkan jika memang terjadi tren kenaikan kasus.
Baca juga: Tengah Berwisata Sekolah, Guru Wanita Tewas di Tabrak Mobil, 14 Murid Alami Luka-luka
Baca juga: Hore Bansos BPNT Cair di Juni 2022 Ini, Begini Cara Cek Penerima dan Cara Daftarnya
Jika dilihat pada grafik kasus positif mingguan, terjadi kenaikan 571 atau 31 persen dari kasus 22 Mei 2022. Yaitu dari 1814 menjadi 2385 kasus mingguan.
"Kemudian pada kasus aktif harian, terjadi kenaikan 328 atau 10 persen dari kasus aktif 2 Juni 2022 yaitu 3105 menjadi 3433 kasus aktif harian," ungkap Wiku pada konferensi pers, Rabu (8/6/2022).
Menurut Wiku perkembangan kasus harian yang masih fluktuatif. Namun kondisi tersebut masih terkendali.