Berita Tapin

Komitmen Berantas Narkoba, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Tegaskan Tak Akan Tolerir Pelanggaran

Kakanwil Kemenkumham Kalsel, mengatakan pemberhentian pegawai yang terlibat peredaran narkoba sebagai komitmen pemberantasan narkoba.

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID/STANISLAUS SENE
Seorang petugas Rutan Rantau, MA (29), melepas baju tanda diberhentikan sementara, saat upacara di Kota Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (13/6/2022). Oknum ini tersangka kasus penjualan 13 paket sabu ke warga binaan rutan setempat. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Menyusul ditetapkannya salah satu petugas rutan kelas IIB Rantau yang terlibat peredaran narkoba di blok hunian Rutan Kelas IIB Rantau, Kakanwil Kemenkumham Kalsel angkat bicara.

Usai memimpin apel pemberhentian salah satu pegawai yang terlibat peredaran narkoba, Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi mengatakan pemberhentian ini sebagai komitmen terhadap pemberantasan narkoba di seluruh lapas.

"Sesuai komitmen, kita tidak akan kompromi dengan yang namanya narkoba," tegasnya, Senin (13/6/2022).

Lilik Sujandi mengatakan sekalipun yang terlibat itu petugas, tidak ada istilah komprom, dan terbukti hari ini, petugas yang terlibat langsung diberhentikan sementara.

Baca juga: Spanduk Bertuliskan Khilafatul Muslimin Terpasang, Kesbangpol Kabupaten Tapin Bereaksi

Baca juga: 14 Hari Operasi Patuh Intan 2022, Polres Tapin Targetkan Tujuh Pelanggaran Ini

"Kita serahkan untuk selanjutnya mengikuti proses persidangan di pengadilan," lanjutnya.

Lilik mengatakan bila terbukti maka akan langsung diberhentikan tidak dengan hormat.

Ia mengatakan terkait temuan ini, pihaknya meminta semua kepala Rutan agar senantiasa menjaga sinergitas antara semua stakeholder terkait memberantas peredaran narkoba.

Baca juga: Tim Satops Patnal Pas se-Banua Anam Gelar Razia dan Tes Urine di Rutan Kelas IIB Rantau

Baca juga: Pasangan Pria dan Wanita Pelaku Penggelapan di Tanbu Diringkus di Kaltara

"Ini jadi contoh, agar ke depan penjagaan harus semakin diperketat. Jangan ada keteledoran-keteledoran lagi," tegasnya.

MA (29) yang merupakan petugas Rutan Kelas IIB ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat memasukan narkoba dengan menjual sabu-sabu ke dalam blok hunian yang dibantu oleh salah satu Warga Binaan MB (40).

Adapun transaksi barang terlarang tersebut berawal dari MA bekerjasama dengan MB untuk mendistribusikan 13 paket sabu-sabu ke dalam blok Hunian.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved