Selebrita
Luka di Tubuh Iko Uwais Jadi Bukti, Fakta Dibalik Dugaan Suami Audy Item Lakukan Penganiayaan Dikuak
Aktor laga Iko Uwais dilaporkan ke polisi. Suami Audy Item itu dilaporkan karena kasus dugaan penganiayaan. Luka di tubuhnya jadi bukti.
"Setelah mendapatkan tendangan tersebut, Bang Iko tidak melakukan perlawanan. Dia masih berusaha menahan diri, sampai Rudi ini berusaha membanting. Dia angkat kakinya, berusaha banting," tuturnya.
Hingga akhirnya Iko melakukan pembelaan diri dengan menendang Rudi untuk melindungi Firmansyah.
Baca juga: Raut Wajah Bingung Ahmad Dhani Lihat Kondisi El Rumi di Ring Tinju, Mulan Jameela Sempat Ketakutan
Baca juga: Keadaan Ibadah Ayu Ting Ting Kala Umrah Kini Terbongkar, Putri Ozak Kerap Lantunkan Doa Dapat Jodoh
Kronologi Versi Rudi, Iko Uwais Belum Lunasi Utang Desain Interior
Diberitakan sebelumnya, seseorang bernama Rudi melaporkan Iko Uwais dan Firmansyah ke Polres Metro Bekasi Kota pada Sabtu (11/6/2022).
Laporan tersebut berawal dari aktor laga tersebut menggunakan jasa Rudi sebagai desain interior untuk membangun rumahnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Namun, Iko Uwais baru membayar setengah harga.
Setelah beberapa waktu, Rudi menagih sisa pembayaran dengan mengirimkan invoice melalui WhatsApp kepada Iko Uwais.
Kendati demikian pesan Rudi tidak mendapatkan respon dari Iko Uwais.
Dalam sebuah kesempatan, Rudi bersama istrinya melintas di depan rumah Iko Uwais menggunakan mobil. Sehingga Iko Uwais yang melihat langsung memanggil sang desainer.
Rudi, Audy Item dan Firmansyah menghampiri Rudi bersama istri. Di sana terjadi percekcokan sehingga berujung pada dugaan penganiayaan.
Laporan Rudi terhadap Iko Uwais dan Firmansyah ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Kronologi Versi Rudi di Hadapan Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan mengungkapkan kronologi aktor Iko Uwais yang diduga lakukan penganiayaan di kawasan Bekasi.
Awalnya, Iko Uwais diduga memesan jasa desain interior untuk merenovasi rumah miliknya sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Kronologi ini, ini awalnya saudara Iko menggunakan jasa desain interior milik korban untuk membangun rumahnya di Cibubur," ujar Kombes Pol Endra Zulpan, belum lama ini.