Berita Banjarmasin
Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Bea Cukai Banjarmasin Ungkap Modus Masuk ke Banjarmasin
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Banjarmasin memusnahkan sejumlah barang ilegal seperti rokok dan minuman beralkohol ilegal
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Banjarmasin memusnahkan sejumlah barang ilegal.
Di antaranya ratusan botol minuman berakohol dimusnahkan, dengan cara dilindas menggunakan mobil stum.
Kemudian ratusan ribu batang rokok dimusnahkan dengan cara dibakar.
Semua barang tersebut merupakan hasil penindakan sebanyak 479 pelanggaran, pada tahun 2020, 2021 dan kuartal pertama 2022.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Banjarmasin, Edy Susetyo merinci total keseluruhan barang yang dimusnahkan.
Baca juga: Harga Naik, Kini Rokok Murah Banyak Dicari
Baca juga: Cukai Rokok Naik 12 Persen Per 1 Januari 2022, Penjualan Rokok Ketengan Harus Dilarang
Di antaranya 942.448 batang hasil tembakau, 1.603 liter minuman mengandung etil alkohol dan 351 paket barang kiriman pos.
"Total barang tersebut bila dijadikan uang senilai 1,5 Miliar lebih. Semuanya sudah mendapat persetujuan dari Direktorat Jendral Kekayaan Negara untuk dimusnahkan," kata Edy, Rabu (15/6/2022).
Edy juga menjelaskan, semua barang tersebut masuk ke Banjarmasin dengan cara berbagai modus, di antaranya menggubakan pita cukai palsu, dan melalui jasa ekspedisi.
"Ada juga yang menggunakan pita cukai bekas, sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 645 Juta lebih," ungkapnya.
Selain itu Edy juga mengungkapkan bahwa barang-barang ilegal tersebut sebagain banyak berasal dari Pulau Jawa.
"Minuman berakohol dan hasil tembakau semuanya kemungkinan akan disebarluaskan di daerah Kalsel, dengan Banjarmasin sebagai pusatnya. Tetapi ada juga sejumlah paket barang yang akan digunakan oleh pemiliknya sendiri, tetapi barang tersebut dilarang impor, sehingga kami turut musnahkan," terang Edy.
Baca juga: KAKI Kalsel Desak Bea Cukai Tuntaskan Persoalan Rokok Ilegal di Kalsel
Edy juga menjelaskan sejumlah barang tersebut mereka musnahkan, karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yakni penggunaan pita cukai bekas, palsu dan tidak berpita cukai.
Kemudian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, yakni barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk impor.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)