Berita Banjarmasin
KAKI Kalsel Desak Bea Cukai Tuntaskan Persoalan Rokok Ilegal di Kalsel
KAKI Kalsel masih menemukan peredaran rokok ilegal. Karena itu, KAKI kalsel mendesak agar DJBC Kalbagsel bekerja lebih keras menihilkan rokok ilegal
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Melalui gerakan penindakan seperti gempur rokok ilegal, Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) telah menyita dan memusnahkan jutaan batang rokok ilegal di Tahun 2021.
Namun dengan berbagi cara dan modus, pabrikan rokok ilegal juga terus mencari jalan-jalan tikus untuk menyebarkan produknya ke tengah masyarakat.
Tak bisa menembus pasar ritel modern, warung-warung dan toko kecil menjadi sasaran penyebaran rokok ilegal menyasar segmen konsumen menengah ke bawah dengan rata-rata harga di bawah harga rokok resmi.
Karena itu, upaya proaktif dari masyarakat untuk turut menghalau penyebaran rokok ilegal dengan cara memberikan informasi serta masukan tentang peredaran rokok ilegal sangat diharapkan oleh DJBC Kalbagsel.
Baca juga: Cegah Peredaran di Kalsel, Kanwil DJBC Musnahkan 1 Juta Batang Rokok Ilegal
Baca juga: Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kalbagsel Lakukan Sosialisasi dan Penindakan
Seperti yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel yang membawa puluhan kotak rokok ilegal langsung ke Kantor DJBC Kalbagsel di Jalan Barito Hilir, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel, Selasa (7/12/2021).
Dipimpin Ketuanya, Akhmad Husaini, KAKI Kalsel menyampaikan bahwa puluhan merek rokok ilegal masih mereka dapati di sejumlah lokasi warung-warung maupun toko di Kalsel dan Kalteng.
"Modus operandi yang dilakukan pemain cukai rokok ilegal di Kalsel, ini pita rokok kretek namun dipasang ke rokok filter. Ada yang isinya 20 batang, namun cukainya 12 batang," ujar Husaini.
Mereka mendesak agar DJBC Kalbagsel bekerja lebih keras untuk benar-benar menihilkan peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan negara.
KAKI Kalsel juga mendesak, penindakan yang dilakukan tak pandang bulu, termasuk jika ada keterlibatan oknum-oknum pihak berwenang dalam peredaran rokok ilegal.
Puluhan merek rokok ilegal yang didapati dan dibeli dari sejumlah warung di Kalsel tersebut diterima langsung oleh Humas DJBC Kalbagsel, Heny Rusindarti.
"Prinsipnya kami sangat menghargai aspirasi dari teman-teman KAKI Kalsel, kami sangat terbuka dengan masukan dan informasi seperti ini. Kami sangat berterimakasih dan akan kami tindaklanjuti," kata Heny.
Dipaparkannya, DJBC Kalbagsel terus berupaya keras dalam menindak peredaran rokok ilegal, dimana di Tahun 2021 ini telah ada lima penindakan yang berlanjut ke penyidikan.
Pengenaan denda ke sejumlah pabrikan rokok yang mengedarkan produk dengan melanggar aturan juga dilakukan.
Tak cuma penindakan, langkah preventif melalui sosialisasi baik secara daring di media sosial maupun secara konvensional langsung ke masyarakat dan pedagang warung atau toko terus dilakukan.
Baca juga: Bea Cukai Kalbagsel Setor Kas Negara Lampaui Target, September Realisasi Penerimaan Rp1,068 Triliun
"Kalau menemukan rokok-rokok dengan ciri-ciri yang diduga rokok ilegal boleh diinfo ke kami ke Kantor Bea Cukai terdekat atau ke hotline Bravo Bea Cukai 1500225 kami sangat harapkan masukan dan informasi dari masyarakat," kata Heny.
Tak cuma itu, upaya-upaya untuk memenuhi target penerimaan cukai juga terus digenjot dan dengan tren saat ini, DJBC Kalbagsel optimis bisa memenuhi target penerimaan cukai Tahun 2021 di sisa waktu tak sampai satu bulan jelang penutupan tahun. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)