PT PLN Persero UIW KSKT
Tetap Lindungi Rakyat Kecil, Penyesuaian Tarif Listrik Berlaku untuk Pelanggan 3.500 VA ke Atas
PT PLN (Persero) siap melaksanakan keputusan Pemerintah menyesuaikan tarif listrik kepada pelanggan rumah tangga mampu golongan 3.500 VA ke atas.
Editor:
Eka Dinayanti
PT PLN Persero UIW KSKT
PT PLN (Persero) siap melaksanakan keputusan Pemerintah yang menyesuaikan tarif tenaga listrik
Darmawan menyakini penyesuaian tarif pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas pada triwulan III 2022 tidak akan memberikan dampak signifikan bagi perekonomian nasional.
"Berdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, tingkat inflasi dari penyesuaian tariff adjustment untuk golongan rumah tangga mampu dan pemerintah pada triwulan III 2022 ini dampaknya kecil atau sekitar 0,019 persen," pungkasnya. (aol)