Berita Banjarbaru
Dinas PUPR Kalsel Wanti-wanti Insiden di Gedung Bertingkat Jadi Tanggung Jawab Tenaga Ahli
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, Agung Dewanto, ingkatkan tenaga ahli tanggung jawab jika rumah atau bangunan ambruk, runtuh atau roboh.
Penulis: Milna Sari | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Bangunan bertingkat yang runtuh di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), sering terjadi. Mulai dari rumah kos hingga toko.
Selanjutnya, bangunan bertingkat akan menjadi tanggungjawab dari tenaga ahli pembangunan bangunan tersebut.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, Agung Dewanto, Kamis (16/6/2022), mengatakan, berdasarkan PP no 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan OPD tenaga teknis, tanggung jawab permasalahan yang terjadi pada gedung atau bangunan bertingkat akan dibangun.
Dari sisi regulasi dan pengawasan bangunan, tenaga ahli harus bertanggung jawab terhadap insiden bangunan ke depannya.
Baca juga: Kebakaran di Pasar Kamis Kabupaten Banjar Kalsel, Mobil dan Motor Ikut Hangus
Baca juga: BREAKING NEWS : Jago Merah Berkobar di SMPN 3 Banjarbaru, Api Hanguskan Perpustakaan
Baca juga: Kebakaran di Pengambangan Kota Banjarmasin, Tiga Rumah Terdampak
Seperti halnya yang terjadi pada runtuhnya gedung retail modern beberapa waktu lalu yang menewaskan beberapa orang.
“Jadi diharapkan, dengan adanya regulasi mulai dari perencanaan sampai pembangunan, tenaga ahli dapat bertanggung jawab ke depannya,” ujar Agung.
Wilayah Provinsi Kalsel yang sebagian adalah rawa-rawa, lanjutnya, memiliki tingkat kerawanan yang tinggi akan robohnya suatu bangunan bertingkat.
Sehingga, sela dia, tugas dari tenaga ahli harus benar-benar bisa dilakukan dengan sebaik mungkin untuk menghindari terjadinya insiden.
Baca juga: Acungkan Parang Saat Mabuk, Dua Pria Asal Balangan Dibekuk Petugas Polres Tabalong
Baca juga: Narkoba Kalsel,
Baca juga: Tenggelam di Sungai Saat Hendak Mandi, Warga Pantai Hambawang Barat HST Kalsel Ditemukan Selamat
Selain rancangan bangunan yang benar-benar sesuai dengan rawa-rawa, pada amanat PP 16 tahun 2021, jelas Agung, juga harus dipastikan perizinan bangunan gedung dengan SOP yang telah ditentukan.
"Jangan sampai izinnya tingkat dua, tapi di lapangan gedungnya tingkat tiga," tandasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Milna Sari)
