Cuti Melahirkan
Ketua DPR RI Puan Maharani Usulkan Cuti Melahirkan 6 Bulan, Berikut Sistem Penggajian Diberlakukan
Ketua DPR RI Puan Maharani mengusulkan untuk cuti melahirkan selama 6 bulan.Simak untuk gaji bagi karyawan yang melahirkan dan cuti 6 bulan.
Lebih lanjut, kata Puan, masa 1.000 HPK yang salah akan berdampak pada kehidupan sang anak.
Apabila HPK tidak dilakukan dengan baik, anak bisa saja mengalami gagal tumbuh kembang, serta mengalami kecerdasan yang tidak optimal.
Baca juga: Hari Ini Deadline Pengosongan Pasar Batuah, Satpol PP Banjarmasin Belum Lakukan Pembongkaran
Dia mengatakan sudah selayaknya negara memastikan generasi penerus bangsa untuk tumbuh menjadi SDM yang dapat membawa Indonesia semakin maju.
“Apalagi Indonesia akan mengalami bonus demografi yang harus kita persiapkan sedini mungkin agar anak-anak kita berhasil dalam tumbuh kembangnya,” jelas Puan.
Kemudian, Puan menyebut ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja.
Puan menekankan ibu bekerja wajib mendapat waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu kerja.
Sementara itu, RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi ibu yang sedang cuti melahirkan, di mana untuk 3 bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh.
Kemudian di bulan keempat upah mulai dibayarkan sebanyak 70 persen.
Puan menegaskan pengaturan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi ibu setelah melahirkan.
“DPR akan terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan hal tersebut. Kami berharap komitmen pemerintah mendukung aturan ini demi masa depan generasi penerus bangsa,” bebernya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Usulan Ketua DPR RI Puan Maharani Masih Dibahas: Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ketua-dpr-ri-dr-hc-puan-maharani.jpg)