Berita Tabalong

Kebakaran Lahan Muncul di Kelua, Polres Tabalong Ingatkan Potensi Karhutla

kebakaran lahan terjadi, Kamis (16/6/2022) sore, di Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalsel.

Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
Humas Polres Tabalong
Kebakaran lahan terjadi, Kamis (16_6_2022) sore, di Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.  

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Di tengah cuaca cukup panas dalam beberapa terahir ini, kebakaran lahan terjadi, Kamis (16/6/2022) sore, di Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Lahan yang terbakar ditumbuhi rumput ilalang dan semak-semak seluas kurang lebih 800 meter persego, milik AR (55), warga Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Tabalong.

Peristiwa kebakaran lahan ini dibenarkan Kapolsek Kelua Iptu H Tri Susilo.

Menurutnya, upaya penanggulangan kebakaran lahan inititik api sulit dijangkau petugas menggunakan roda dua maupun roda empat karena lokasinya lahan rawa.

Baca juga: Narkoba Kalsel, Pasutri Asal Wayau Tabalong Dibekuk, Simpan Paketan Besar Sabu di Lubang Pohon

Baca juga: Ingin Tampil Gaya, ART di Tabalong Jual Motor Kakak Majikan untuk Beli Perhiasan

Pemadaman dilakukan petugas gabungan siaga UPBS dan Polsek Kelua dengan mengisolir titik api dengan menggunakan mesin pompa.

AR menerangkan kepada petugas, saat peristiwa kebakaran dirinya berada di pengajian yang ada di desanya dan tidak mengetahui lahan miliknya terbakar.

Sementara iru, penyebab lahan terbakar belum diketahui dikarenakan lahan yang terbakar adalah lahan rawa ditumbuhi rumput ilalang yang masih hijau dan bukan bekas tebangan pohon maupun tanaman kering.

"Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran lahan dan upaya pemadaman titik api di lokasi lahan yang terbakar," terang Kapolsek Kelua.

Terpisah, Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kabag Ops Polres Tabalong Kompol Hendra S Sartio, Jum'at (17/06/2022) siang, menyampaikan beberapa upaya Polres Tabalong dalam mengantisipasi karhutla di Kabupaten Tabalong.

"Dalam rangka mendukung upaya pemerintah mengendalikan kebakaran hutan dan lahan umumnya, khususnya di Tabalong, kami mengimbau dan mengajak masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan beberapa cara agar tidak melakukan pembukaan lahan atau penyiapan lahan penanaman dengan cara membakar," katanya.

Adapun beberapa hal yang harus diperhatikan, antara lain tidak meninggalkan bekas api unggun dalam keadaan bara api yang masih menyala dan tidak membuang puntung rokok di serasah hutan.

Kemudian, segera menyampaikan informasi kejadian kebakaran hutan dan lahan kepada instansi terkait di wilayah terdekat, baik itu kehutanan, TNI, Polri dan BPBD atau bisa menghubungi call center 110 Polri.

Baca juga: Banjir Rob Kembali Merendam Kota Banjarmasin, Khairul Amankan Kulkas ke Rumah Orangtua

Baca juga: Musim Kemarau Tiba, BPBD Balangan Petakan Personel dan Perlengkapan Penanganan Karhutla 

"Selanjutnya untuk kita ketahui bersama bahwa Kebakaran hutan dan lahan adalah suatu peristiwa terbakarnya hutan atau lahan baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian kesehatan, ekologi, ekonomi, sosial dan politik,“ tambahnya.

Disampaikannya, juga terhadap kejadian kebakaran hutan dan lahan juga ada sanksi pidana yang bisa menjerat pelaku pembakaran.

Sehingga dalam upaya penanggulangan karhutla ini, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, namun keikutsertaan dan kepedulian semua dalam hal mencegah karhutla.

"Polres Tabalong juga mengimbau masyarakat agar bersama - sama waspada mencegah kebakaran rumah, pastikan api kompor di dapur padam dan aliran listrik dimatikan jika meninggalkan rumah," katanya.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved