Kriminalitas Kotabaru
Sebelum Cabuli Korbannya yang Masih di Bawah Umur, Lelaki Kotabaru Ini Perlihatkan Video Asusila
MR (23), warga Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulaulaut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan dilaporkan ke Polres Kotabaru.
Penulis: Herliansyah | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - MR (23), warga Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulaulaut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan dilaporkan ke Polres Kotabaru pada Rabu 15 Juni 2022 lalu.
Pelaku MR menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dengan gadis di bawah umur.
Perbuatan tak senonoh itu dilakukan pelaku pada Kamis 5 Mei 2022 lalu, di Jalan Karya Utama, RT 011 RW 001, Desa Semayap, Kecamatan Pulaulaut Utara.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar SIK melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil SIK mengatakan, anggotanya memeriksa pelaku atas laoran terkait dugaan persetubuhan kepada korban sebut saja Bunga (15).
Baca juga: Penghapusan Tenaga Honorer, Sekda Kotabaru : Diberhentikan, Apa Yang Mereka Makan
Baca juga: 92 Orang Jemaah Calon Haji Kotabaru Tergabung di Kloter 4
Menurut Kasat Reskrim pelaku melanggar Pasar 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Sebelumnya tersangka ditangkap anggota Buser Polres Kotabaru, Jumat (17/6/2022) sekitar pukul 19.15 Wita di sebuah tempat di jalan Nelayan, Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulaulaut Sigam Kotabaru.
Hasil interogasi petugas, tersangka mengakui melakukan persetubuhan dengan Bunga, dengan cara terlebih dahulu pelaku menpertontonkan film porno kepada korban.
Setelah itu kemudian tersangka merayu korban untuk berhubungan badan dengannya.
"Tersangka mengakui sudah beberapa kali berhubungan badan dengan korban karena tersangka mengaku dirinya adalah kekasih korban," kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan, terungkapnya persetubuhan tersangka kepada korban yang masih di bawah umur, berawal dari seorang saksi menemukan video di aplikasi telegram milik korban, setelah dilihat isi video tersebut ternyata berisi video porno.
Baca juga: Komnas HAM RI Surati Wali Kota Banjarmasin Minta Eksekusi Ditunda, Begini Respons Warga Pasar Batuah
Saksi yang merupakan kerabat korban, kemudian menanyakan ihwal video tersebut.
Korban sempat mengelak dan tidak mengaku, namun setelah dibujuk, korban mengaku pernah berhubungan badan berulang kali dengan pelaku.
Terakhir pada bulan April 2022.
Saksi lalu memberitahukan kepada orangtua korban.
Keberatan, orangtua korban kemudian melapor ke SPKT Polres Kotabaru guna proses lebih lanjut.
banjarmasinpost.co.id/helriansyah