Mardani Dicekal ke Luar Negeri
Mardani H Maming Dikabarkan Jadi Tersangka, Ini Kata Ketum PBNU Gus Yahya
Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming dikabarkan jadi tersangka ini kata Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf
BANJARMASINPOST.CO.ID - Saat ini dikabarkan Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming telah jadi tersangka.
Hal ini pun mendapat tanggapan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau kerap disapa Gus Yahya.
Gus Yahya mengaku baru mendengar kabar tersebut.
"Kami sudah mendengar kabar itu dan kami baru akan dalami hari ini," ujar Yahya kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Kemenkum HAM Cekal Mardani H Maming ke Luar Negeri, Berlaku 6 Bulan Sejak 16 Juni 2022
Baca juga: KPK Cekal Bendum PBNU Mardani H Maming ke Luar Negeri, Tim Hukum PDI Perjuangan Pelajari Kasusnya
Ia menyebut bahwa pihaknya belum mengetahui secara rinci duduk perkara kasus yang menjerat Mardani H Maming yang juga politikus PDI Perjuangan itu.
PBNU disebut akan mempelajari lebih dulu kasus tersebut. Ia menjanjikan segera memberikan keterangan kepada masyarakat dalam waktu dekat.
"Kami akan konferensi pers sebagaimana mestinya menurut norma-norma yang ada, baik secara hukum maupun dalam konteks internal PBNU," jelasnya.
"Dalam organisasi ya kita harus jelas dulu apa urusannya, karena ini baru berita di media dan kita belum mengetahui secara lengkap," imbuh Yahya.
Yahya mengeklaim sejauh ini belum ada komunikasi dengan mantan Bupati Tanah Bumbu itu terkait hal ini.
Namun, ia memastikan bahwa PBNU akan memberi pendampingan hukum bagi Mardani sebagaimana mestinya.
Sebelumnya diberitakan, Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan untuk bepergian keluar negeri terhadap Mardani H Maming.
Baca juga: PKS Mulai Jajaki Koaliasi dengan Nasdem?, Petinggi Kedua Partai Mulai Jalin Komunikasi
Baca juga: Pelaku Curanmor Roboh Ditembak Petugas, Sempat Coba Tabrak Petugas Saat Ditangkap
Menurut Kepala Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu itu berstatus tersangka saat dicegah.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bendahara Umum PBNU Mardani Maming Dikabarkan jadi Tersangka, Gus Yahya Buka Suara"
Kuasa Hukum Mardani H Maming Belum Terima Surat Resmi Pencekalan dan Penetapan Tersangka
Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan pencekalan maupun penetapan sebagai tersangka dari pihak imigrasi dan KPK.
Hal tersebut ditegaskan Ahmad Irawan selaku kuasa hukum Mardani H Maming dalam rilisnya, Senin menanggapi maraknya pemberitaan yang menyebut Mardani H Maming dicekal imigrasi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus gratifikasi ijin pertambangan.
"Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka oleh KPK atas nama bapak Mardani H Maming, surat keputusan, permintaan, dan atau salinan perintah pencegahan dari KPK kepada pihak imigrasi," kata Ahmad Irawan dalam pernyataan tertulisnya yang diterima media ini, Senin (20/6/2022) di Jakarta.
Sebagai kuasa hukum, Ahmad Irawan mempertanyakan kenapa informasinya sudah tersebar di media sedangkan surat resminya tidak disampaikan terlebih dahulu ke Mardani H Maming.
Seperti diberitakan, nama Mardani H Maming disebut terlibat dalam kasu dugaan gratifikasi ijin tambang dengan terdakwa Raden Dwidojo Putrohadi Sutopo mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu.
Namun dalam persidangan dan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, terdakwa maupun bukti bukti menyebutkan bahwa tidak ada sepeserpun uang suap Rp 27,6 miliar mengalir ke Mardani H Maming.
Demikian pula soal dugaan aliran dana Rp 89 miliar yang disebut saksi Christian Soetio adik direktur PT. Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Hendry Soetio, sudah dibantah kuasa hukum Mardani H Maming.
Dana tersebut murni hubungan bisnis atau utang PT. PCN yang kini terancam bangkrut. PT. PCN sendiri masih terutang Rp 106 miliar ke perusahaan keluarga Mardani H Maming.
Mardani sempat memberikan keterangan di KPK beberapa waktu lalu. Usai pemeriksaan Mardani H Maming menyebutkan bahwa persoalannya hingga ia diperiksa KPK karena ada masalah antara dia dengan pimpinan PT. Jhonlin Group Syamsudin Arsyad alias Haji Isam.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post