Religi
Tak Sempat Sahur dan Belum Niat, Ustadz Abdul Somad Perbolehkan Puasa Senin Kamis
Ustadz Abdul Somad tetap memperbolehkan melaksanakan puasa Senin Kamis walau tak sempat sahur dan lupa berniat.
Bagi yang mengalami hal ini, tak usah khawatir. Sepanjang belum melakukan hal membatalkan puasa, silakan saja puasa Senin Kamis diteruskan.
Niat puasa Senin Kamis bisa dibaca meskipun waktu imsak telah lewat.
Simak penjelasannya dari Ustadz Abdul Somad (UAS), berikut ini.
Terlupa membaca niat puasa Senin Kamis bisa saja terjadi lantaran tak sempat bersahur.
Bagi yang mengalami hal seperti itu, tak usah khawatir untuk tetap melaksanakan puasa Senin Kamis.
Menurut Madzhab Syafi'i boleh atau sah hukumnya membaca niat puasa senin kamis atau puasa sunnah lainnya setelah waktu subuh.
Baca juga: Amandel Sembuh Tanpa Operasi, dr Zaidul Akbar Berikan Resep Bahan Alami Mengobatinya
Baca juga: Wisata Religi Kalsel, Kebaikan Warga di Kawasan Makam Guru Zuhdi Membekas pada Peziarah
Selama tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, sejak waktu subuh.
Seperti makan, minum, merokok, berhubungan suami istri, muntah dengan sengaja, haid/nifas, memasukkan benda ke dalam tubuh secara sengaja, mengeluarkan air mani secara sengaja dan murtad atau keluar dari Islam.
Dilansir dari Surya.co.id dengan judul Hukum Lupa Membaca Niat Puasa Senin Kamis, Boleh Dilakukan Setelah Subuh
Hal ini dijelaskan Ustadz Abdul Somad dalam ceramahnya yang diunggah di YouTube berjudul "Hukum Puasa Lupa Niat - Ustadz Abdul Somad".
Boleh membaca niat puasa sunnah setelah waktu Shubuh didasarkan pada hadist nabi, atau dalil berikut:
Hadits riwayat Muslim dari ummul mukminin Sayyidah Aisyah RA.
“Dari Aisyah, ummul mukminin RA, ia bercerita, ‘Suatu hari Nabi Muhammad SAW menemuiku. Ia berkata, ‘Apakah kamu memiliki sesuatu (yang dapat kumakan)?’ Kami jawab, ‘Tidak.’ ‘Kalau begitu aku puasa saja,’ kata Nabi. Tetapi pada hari lain, Rasul pernah menemui kami. Kami katakan kepadanya, ‘Ya rasul, kami memiliki hais, makanan terbuat dari kurma dan tepung, yang dihadiahkan oleh orang.’ ‘Perlihatkan kepadaku meski aku sejak pagi berpuasa,’ kata Nabi. Ia lalu memakannya,’” (HR Muslim).
Syaratnya, sejak waktu subuh tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, bersetubuh atau berhubungan suami istri, atau muntah dengan sengaja, merokok, haid/nifas, memasukkan benda ke dalam tubuh secara sengaja, mengeluarkan air mani secara sengaja dan murtad atau keluar dari Islam, merokok.
