Narkoba di Banjarmasin
Digeledah Polisi di Rumahnya Kelayan A Banjarmasin, Buruh Bangunan Simpan Sabu di Lantai Dapur
AR alias Anang Soang ditangkap Satresnarkoba Polresta Banjarmasin setelah hasil penggeledahan di rumahnya Kelayan A Banjarmasin terbukti simpan sabu
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penggeledahan rumah pria berinsial AR alias Anang Soang oleh anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin mengantarkan buruh bangunan itu ke bui.
Pria berusia 49 tahun itu terbukti menyimpan narkoba jenis sabu.
Pengungkapan perkara kepemilikan barang haram tersebut, disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, Selasa (21/6/2022).
"Bermula dari informasi, adanya dugaan bahwa yang bersangkutan ini kerap bertransaksi," buka Kasat.
Baca juga: Dua Pengedar Sabu Diringkus, Satu Pelaku Simpan 36 Paket Sabu Berbagai Ukuran
Baca juga: Tertangkap di Salon, Warga Haruyan Seberang HST Sebut 2,37 Gram Sabu Dibeli dari Warga Barikin
Tindak lanjut hal tersebut, anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin pun langsung mendatangi rumah AR di Jalan Kelayan A Gang Sejiran RT 10 Kelurahan Kelayan Luar, Banjarmasin Tengah pada Sabtu (18/6/2022) sekitar pukul 17.00 Wita.
Saat digeledah, didapati sejumlah barang bukti yang akhirnya diakui AR memang miliknya di antaranya 1 paket sabu berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,85 gram.
Kemudian, uang tunai Rp 500 ribu, 1 unit handphone merek Nokia, 1 buah dompet, 1 buah tinbangan digital, 2 sendok yang terbuat dari sedotan plastik, dan 1 pak plastik klip.
"Semuanya ditemukan di lantai dapur rumah AR," tambah Kompol Mars Suryo.
Baca juga: Oknum PNS Tanahlaut Tersandung Sabu, Penyidik Telah Tetapkan sebagai Tersangka dan Jebloskan ke Sel
Selanjutnya AR beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lanjutan.
Tersangka kemudian disangkakan hukuman seperti pada pasal 112 ayat ( 1 ) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
(Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida)