Berita Tapin
Ketua MUI Tapin Soroti Maraknya Tempat Hiburan Malam, Sarankan Pihak Berwenang untuk Bertindak
Maraknya THM di Tapin menjadi sorotan Ketua MUI setempat, ia menganggap tak mencerminkan visi misi daerah dan menyarankan agar ada tindakan
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Akhir-akhir ini Kabupaten Tapin sedang jadi perhatian khusus terkait maraknya kafe, karaoke dan Tempat Hiburan Malam (THM).
Menjamurnya tempat hiburan malam di Tapin ini disoroti Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tapin, KH Hamdani
Saat ditemui Banjarmasinpost.co.id KH Hamdani mengatakan tempat hiburan malam, merupakan tempat yang sangat membuka ruang kemaksiatan, prostitusi, mabuk-mabukan dan kemaksiatan lainnya.
"Baik yang legal, apa lagi yang tidak legal dan tidak ada pengawasan sama sekali," ucapnya, Selasa (21/6/2022).
Baca juga: Berkedok Kafe, THM di Kabupaten Tapin Segera Ditertibkan Satpol PP
Baca juga: THM dan Warung Remang-remang Tanpa Izin Menjamur di Tapin, Wakil Rakyat Angkat Bicara
KH Hamdani mengatakan sebaiknya tempat-tempat seperti itu ditutup saja, karena keberadaannya tidak mencerminkan moto dan visi-misi daerah Kabupaten Tapin.
"Kita tahu Kabupaten Tapin merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan yang menempatkan nilai-nilai agama dan moral sebagai aspek utama dalam Pembangunan," ungkapnya.
Hamdani mengatakan pihak berwajib yang memiliki wewenang agar segera bertindak tentu dengan mengedepankan aturan-aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Tapin, H. Mahyudin saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan operasi penertiban.
"Sedang kita siapkan operasi penertiban atau penindakan," jelasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)