Gaji ke 13
Gaji ke-13 Para ASN Cair Juli 2022 Ini ? Berikut Nominal yang Diterima Para PNS
Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dikabarkan cair Juli 2022, simak besaran Gaji ke-13 yang diterima para pegawai negeri sipil (PNS) ini
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pada Juli 2022 ini dikabarkan Pemerintah akan mencairkan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Simak besaran gaji ke-13 yang akan diterima para pegawai negeri sipil (PNS)..
Tentunya kabar akan cairnya Gaji ke--13 ini disambut gembira para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kabar akan cairnya Gaji ke-13 para ASN sebelumnya disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Dimana Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) soal pemberian Gaji ke-13, yakni PP Nomor 16/2022.
Sementara Sri Mulyani sudah menyiapkan dananya di tiga pos berbeda, yakni anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).
Baca juga: Tega Rudapaksa Anak Tiri Hingga Masuk RS, Buruh Ini Dilaporkan Sang Istri ke Polisi
Baca juga: Namanya Masuk Bacapres 2024 Partai Nasdem, Ini Kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
Sri Mulyani mengatakan, bahwa Gaji ke-13 bakal cair Juli 2022.
Pencairan Gaji ke-13 pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.
"PP Nomor 16/2022 juga mengatur pemberian gaji ke-13 seperti yang selama ini dilakukan."
"Tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli," ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com.
Namun, apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan tepat waktu, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juli.
Besaran Gaji ke-13
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
Baca juga: Link Pengumuman SBMPTN 2022 Hari Ini Kamis 23 Juni 2022, Bisa Dilihat Mulai Pukul 15:00 WIB
Baca juga: Kronologi Putra Buya Arrazy Tewas Tertembak Senjata Pengawal, Simak Penjelasan Kapolres Tuban
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000