Kriminalitas Kotabaru
Setahun Jadi DPO, Pelaku Penganiayaan di Kotabaru Akhirnya Diciduk
Pelarian pelaku penganiayaan di Kotabaru berakhir sudah setelah ia diciduk buser Polres Kotabaru.
Penulis: Herliansyah | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Sempat setahun lebih dalam penyelidikan anggota, DN alias Baron (20) warga Jalan Bima, Desa Baharu Utara, Kecamatan Pulaulaut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan akhirnya tertangkap.
Baron ditangkap anggota unit Buser Polres Kotabaru dibawah pimpinan Ipda Surya Bakti Siregar.
Tersangka diringkus terkait dugaan tindak pidana penganiayaan anak terjadi pada 17 Januari 2021.
Tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ini ditangkap di Jalan Bima, Desa Baharu Utara, Kecamatan Pulaulaut Sigam, Kotabaru, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Penganiayaan di Banjarmasin, Serang Korbannya yang Tidur di Kamar, Pelaku Akhirnya Diciduk
Penangkapan DPO dibenarkan Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar SIK melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil SIK, kemarin.
Tersangka ditangkap terkait dugaan penganiayaan terhadap Muhamad Nurhuda Kasfi (17) di Jalan Bima, Desa Baharu Utara, Kecamatan Pulaulaut Sigam Kotabaru pada 17 Januari 2021 silam.
Menurut Abdul Jalil, kejadian penganiayaan berawal saat korban membeli minuman dan bertanya kepada pelaku terkait permasalahan antara anak di Jalan Bima dengan anak di wilayah Kuin.
Saat korban bertanya, tiba-tiba pelaku langsung membacoknya menggunakan parang, ketika korban menoleh ke belakang.
Akibat bacokan itu korban luka di bagian belakang.
Ketika pelaku mengayunkan lagi parangnya, korban sempat lari dan meninggalkan tempat kejadian.
Baca juga: Penganiayaan di Banjarmasin, Polisi Bekuk Jukir yang Pukul Korbannya hingga Luka-luka di Kepala
Korban mengalami luka robek di bagian atas lengan sebelah kanan dan di bagian punggung sebelah kanan.
"Kejadian itu kemudian dilaporkan ke SPKT Polres Kotabaru serta divisum et repertum juga proses lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim.
Terpisah, Kasat Reskrim menambahkan, pelaku saat diinterogasi mengaku, dirinya menganiaya korban dengan cara membacok bagian belakang tubuh korban menggunakan parang.
Tersangka juga mengatakan melakukan penganiayaan karena merasa korban menyerang tempat nongkrongnya dengan alasan mencari temannya dan marah-marah kepada teman pelaku.
Pelaku mengakui parang digunakan saat melukai korban, adalah milik sendiri yang diambil dari rumah setelah mendapat kabar korban akan datang ke tempat nongkrong pelaku.
banjarmasinpost.co.id/helriansyah
