Kriminalitas Tabalong
Narkoba Kalsel, Ditangkap Polisi dengan 38 Paket Sabu, Pemuda Tabalong Susul Ayah ke Penjara
Pemuda asal Desa Solan, Tabalong, menyusul sang ayah ke balik jeruji setelah terciduk menyimpan 28 paket sabu.
Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Keberadaan sang ayah yang saat ini meringkuk di balik jeruji besi karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu sepertinya tak jadi pembelajaran bagi, AVM (28).
Pemuda asal Desa Solan, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ini, justeru melakukan hal yang sama mengedarkan sabu-sabu.
Dengan ulahnya ini, AVM pun harus menyusul sang ayah yang saat ini berada di dalam penjara karena menjalani proses hukum akibat mengedarkan sabu.
Ulahnya terungkap setelah petugas Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkapnya, Jum'at (24/6/2022) siang.
Baca juga: Sehari Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba di Hulu Sungai Kalsel, Polisi Sita 6 Ons Sabu
Pelaku, AVM, diamankan polisi di kediamannya sendiri di Desa Solan dan kedapatan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Barang bukti sabu yang ditemukan cukup banyak.
Total ada 38 paket dengan berat tiap paket bervariasi.
Adapun total berat bersihnya mencapai 19,09 gram.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, PS Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tabalong, Aipda Donny Diliansyah, dikonfirmasi, Minggu (26/6/2022), membenarkan telah mengamankan pelaku dan barang bukti.
"Perkaranya sedang dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres Tabalong," katanya.
Dimana saat ini pelaku AVM, warga Desa Solan Kecamatan Jaro, Tabalong yanv ditahan di Polres Tabalong sudah ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Disampaikannya, ulah pelaku bisa dibongkar berawal dari adanya laporan masyarakat
yang gerah dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Satresnarkoba Polres Tabalong kemudian menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari penyelidikan yang dilakukan inilah, petugas akhirnya melakukan upaya penangkapan dengan menggerebek rumah pelaku.
Pelaku yang tidak menduga rumahnya didatangi petugas satresnarkoba tidak bisa berbuat banyak hingga akhirnya bisa diamankan petugas.
Baca juga: Berani Bongkar Narkoba, 13 Petugas Rutan Rantau Terima Penghargaan dari Kakanwil Kemenkumham Kalsel
Selanjutnya saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan 1 buah dompet kecil yang berisi bungkusan plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu - sabu.
Dompet tersebut ditemukan petugas di atas lemari kaca yang ada di dapur rumah dan ditutupi dengan baskom
Setelah isi dompet diperiksa ternyata di dalamnya ditemukan paketan sabu-sabu sebanyak 38 bungkus plastik klip.
Untuk diketahui, ayah pelaku AVM ternyata sudah 2 kali ditangkap polisi karena diduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu - sabu di wilayah Tabalong, tepatmya sekitar tahun 2015 dan 2018.
Hingga saat ini ayah pelaku masih menjalani masa hukuman akibat ulahnya di Lapas Tanjung, Kabupaten Tabalong.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)
--