Narkoba di Kalsel

Sehari Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba di Hulu Sungai Kalsel, Polisi Sita 6 Ons Sabu

Jajaran Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalsel mengamankan 7 pelaku peredaran sabu di Hulu Sungai, Kalsel

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk BPost
7 Tersangka sindikat peredaran gelap narkoba dengan area peredaran di kawasan Hulu Sungai Kalsel ditangkap Jajaran Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kamis (23/6/2022). (Kanan) barang bukti sabu yang berhasil diamankan petugas. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jajaran Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalsel berhasil membongkar aktivitas sindikat peredaran gelap narkoba jenis sabu dengan sasaran peredaran kawasan Hulu Sungai, Kalsel. 

Dalam sehari pada Kamis (23/6/2022), Tim Opsnal Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Kalsel membekuk 7 tersangka yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. 

"Para pelaku ini merupakan target operasi karena pemasok barang dari luar Kalimantan dan dijual di daerah Hulu Sungai," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 2, AKBP Zaenal Arifien, Jumat (24/6/2022).

Dari pengungkapan itu, berhasil diamankan 23 paket sabu seberat total 6 ons lebih atau tepatnya 608,19 gram oleh petugas. 

Baca juga: Gegara IRT Buang Paket Sabu ke Kloset, Polisi di Banjarmasin Terpaksa Bongkar Tangki Septik

Baca juga: Dibekuk BNNK Tarakan Saat Transaksi, Oknum Pengepul Kepiting di Kaltara Simpan Sabu di Pipa Talang

Baca juga: Ringkus Pengedar Saat Transaksi, Satresankoba Polres Murung Raya Kalteng Amankan 1,39 Gram Sabu

Dipaparkan AKBP Zaenal, pengungkapan berawal dari diamankannya dua tersangka pasangan suami-isteri berinisial BN (45) dan JM (32) di Jalan Sidorejo, Kelurahan Karangan Putih, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel. 

Saat keduanya akan ditangkap di rumahnya, JM kepergok petugas membuang dompet ungu melalui jendela rumahnya di mana saat diperiksa petugas dompet tersebut berisi 1 paket sabu seberat 2,16 gram. 

Tak cuma itu, petugas juga menemukan 3 paket sabu seberat 5,86 gram yang disembunyikan BN dan JM dalam dompet hitam dan diselipkan di pintu kanan mobil jenis Honda CR-V putih yang diparkir di halaman rumah mereka. 

Kepada petugas, BN dan JM tak dapat mengelak dan mengakui kepemilikan barang haram itu. 

Tak berhenti di situ, melalui interogasi, BN dan JM mengakui belum berselang lama telah menyerahkan dua paket sabu seberat 197,59 gram kepada tersangka lain berinisial HN (25) untuk diantarkan kepada seorang pemesan. 

Dari informasi itu, HN yang belum sempat menyelesaikan tugas dari BN dan JM untuk mengantarkan pesanan narkoba keburu dibekuk dan diamankan petugas beserta dua paket sabu seberat hampir dua ons yang dibawanya. 

Penggalian informasi terus dilakukan petugas terhadap BN dan JM yang kemudian mengakui bahwa ratusan gram barang haram tersebut mereka dapatkan dari 4 tersangka lainnya masing-masing berinisial KS (50), SZ (42), EA (57) dan AS (44).

Berdasar informasi tersebut, perburuan pun langsung dilakukan terhadap keempat tersangka lainnya. 

Membuahkan hasil, petugas berhasil memetakan keberadaan keempat tersangka itu dan melakukan penangkapan diawali dari tersangka KS yang disergap di dalam mobil saat berada di Desa Sungai Gampa Asahi, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalsel. 

Saat digeledah, petugas menemukan 17 paket sabu seberat 402,58 gram yang disembunyikan di dalam mobil Jenis Honda Accord Hitam yang dikemudikan KS. 

Petugas juga menemukan uang tunai senilai Rp 30 juta diduga hasil dari bisnis haram tersebut. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved