Narkoba di Kaltara
Dibekuk BNNK Tarakan Saat Transaksi, Oknum Pengepul Kepiting di Kaltara Simpan Sabu di Pipa Talang
Personel BNNK Tarakan, Provinsi Kaltara mengamankan pria berinsial SY saat bertransaksi narkotika jenis sabu
BANJARMASINPOST.CO.ID, TARAKAN – Personel Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan, Provinsi Kaltara mengamankan pria berinsial SY saat bertransaksi narkotika jenis sabu, pada 10 Juni 2022.
Pria berusia 25 tahun itu diamankan sekitar pukul 21.30 WITA di Jalan Jembatan Bongkok RT 21 Kelurahan Karang Anyar Pantai usai kedapatan mengantongi sabu seberat 2,76 gram.
Kronologisnya dikatakan Kepala BNNK Tarakan, Agus Sutanto melalui Penyidik Seksi Pemberantasa BNNK Tarakan, Aipda Agus Andi S, tim menerima informasi 10.30 WITA diduga di wilayah jembatan bongkok kerap terjadi aksi transaksi sabu.
Kemudian tim bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Setelah memastikan pelaku SY akhirnya diamankan dan tim berhasil menemukan BB diduga sabu diselipkan di dompet SY sebanyak 8 bungkus. Saat diamankan, SY berada di depan kediamannya dimana kondisi jalanan terbuat dari kayu.
Baca juga: Ringkus Pengedar Saat Transaksi, Satresankoba Polres Murung Raya Kalteng Amankan 1,39 Gram Sabu
Baca juga: Tiga Lelaki Diduga Pengedar Sabu Diringkus Anggota Polres Tanah Bumbu Kalsel
Baca juga: Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 3,5 Kg Sabu Dimasukan Air Sabun
“Pelaku saat mau diamankan saat mau keluar rumah, ketemu di depan rumahnya langsung diamankan, digeledah dan ditemukan Hp dan amplop tiga berisi uang Rp 150 ribu jadi total uang RP 450 ribu,” urainya.
Setelah mengamankan pelaku, langsung dibawa keluar rumah yang berada di atas laut.
Kemudian setelah digeledah lagi, di atas pipa talang seng ditemukan satu bekas kotak rokok Malioboro dan di dalamnya berisi tisu dan ada satu bungkus sabu.
“Di dalam rumahnya juga ada timbangan. Jadi Tim berhasil mengamankan serbuk putih dibungkus dalam 9 bungkus pelastik klip seberat 2,76 gram,” sebut Agus.
Dijelaskan Agus, cara pelaku melakukan transaksi dengan menyelipkan sabu di dinding rumah berbahan kayu dan di atap rumah atau di sela-sela dinding jembatan.
Menurut pengakuan pelaku SY, baru melancarkan aksinya tiga hari jual beli alias transaksi. Adapun SY mengaku pekerjaan sehari-harinya sebagai penyambang atau pengepul kepiting dari tambak satu ke tambak lainnya.
“Mungkin dirasa penghasilan kurang beralih jual narkotika. Hasil tes urinenya positif. Kalau pemakai dia mengaku sudah lama pakai,” beber Agus.
Adapun barang haram itu diakuinya didapat dari seseorang berinisial MD di area Selumit Pantai. Dan sistemnya sendiri, SY belum membayar ke MD dan hanya disuruh jualkan.
“Kalau sudah laku baru dia bayar. Keuntungan dia selain menjual dia pakai juga,” ujarnya.
Terhadap pengembangan ke MD, diakuinya sudah tidak ada di tempatnya alias keluar kota. “Ditetapkan DPO,” tegasnya.
Adapun dugaan terlibat dalam jaringan yang sama dengan tersangka PR dengan modus transaksi barang di tempat sampah, diakui Agus belum bisa memastikan.