Yogyakarta Terapkan Jam Malam
Yogyakarta Berlakukan Jam Malam Bagi Anak, Berikut Aturan serta Sanksi Bagi Melanggar
Pemerintah Kota Yogyakarta akan memberlakukan Jam Malam untuk anak-anak di bawah usia 18 tahun, simak peraturan dan saksi melanggar Jam Malam
BANJARMASINPOST.CO.ID - Anak-anak berusia 18 tahun ke bawah di Yogyakarta tak bisa sembarangan lagi berkeliaran di malam hari.
Pasalnya Pemerintah Kota Yogyakarta segera memberlakukan Jam Malam bagi anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun.
Artinya para anak-anak mulai dibatasi keluar malam. Berikut aturan tentang Jam Malam di Yogyakarta.
Dalam waktu dekat anak-anak berusia dibawah 18 tahun dibatasi keluar malam.
Jam Malam tersebut dimulai dari pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.
Baca juga: Penampakan Buaya Jumbo Seberat 1 Ton, Berhasil Ditaklukkan Kakek Ini Dengan Seutas Tali
Baca juga: Harga Minyak Goreng Minggu 26 Juni 2022 di Alfamart dan Indomaret, Terpantau Stabil
Ketentuan Jam Malam di Yogyakarta tertuang dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta nomor 49 tahun 2022.
Mengutip Kompas.com, Penjabat (PJ) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi mengatakan, aturan jam malam untuk mengantisipasi sekaligus untuk mengatasi persoalan anak yang berhadapan dengan hukum, seperti menjadi pelaku kejahatan jalanan.
"Karena hasil surveinya itu gini, kegiatan jalanan, anak berhadapan dengan hukum, klitih, dan macam-macam itu sebenarnya bukan persoalan dari anak keluarga yang tidak punya."
"Tetapi, justru pokok pangkalnya adalah persoalan di keluarga, interaksi antarkeluarga yang kurang," kata Sumadi pada Kamis (23/6/2022).
Sanksi Bagi Anak yang Tidak Patuh Jam Malam
Setiap anak yang tidak mematuhi ketentuan ini akan mendapatkan sanksi berupa:
- Teguran lisan
Teguran lisan diberikan paling banyak satu kali.
- Peringatan tertulis
Baca juga: Cuaca Hari Ini Minggu 26 Juni 2022, 28 Wilayah Diguyur Hujan, Diantaranya Jabar, Sumut dan Kalsel
Baca juga: Segudang Manfaat Nanas Untuk Kesehatan, Dari Mengurangi Resiko Kanker Hingga Asma
Peringatan tertulis diberikan paling banyak satu kali.
- Pembinaan di balai rehabilitasi yang ditunjuk
Pembinaan paling singkat satu bulan atau sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh balai rehabilitasi yang ditunjuk
Kelonggaran Aturan Jam Malam
Setiap anak wajib mematuhi aturan jam malam ini, kecuali:
a. Anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dan/atau lembaga resmi;
b. Anak mengikuti kegiatan sosial/keagamaan oleh organisasi masyarakat/keagamaan di lingkungan tempat tinggal;

c. Anak bersama dengan Orang tua/Wali;
d. Kondisi Keadaan Bencana;
e. Kondisi Keadaan Darurat dan/atau penjelasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan; atau
f. Menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Resep Menu Makanan di Hari Raya Idul Adha 2022, Lasagna dan Sop Kaki Sapi
Baca juga: Pemicu Naiknya Gula Darah dari Makanan Berpengawet, dr Zaidul Akbar Jabarkan Real Food dan Fake Food
Tujuan Jam Malam Anak
a. mencegah Anak berada di luar rumah tanpa ada tujuan yang jelas;
b. mencegah Anak berada di luar rumah tanpa didampingi oleh Orang tua atau Wali;
c. melindungi keamanan diri Anak;
d. mengoptimalkan pengawasan serta tanggungjawab Orang tua atau Wali terhadap Anak; dan
e. mencegah keterlibatan Anak dalam aktivitas kriminal kejahatan jalanan.Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yogyakarta Terapkan Jam Malam Anak Maksimal 22.00 WIB, Ini Aturannya,
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post