Kasus Dugaan Korupsi

Mantan Dirut Garuda Indonesia Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat, Ini Kata Jaksa Agung

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengumumkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia, diantaranya adalah mantan Direktur PT Garuda Indonesia

Editor: Irfani Rahman
Tribunnews.com/Igman
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengumumkan dua tersangka baru dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021. Salah satunya mantan Direktur PT Garuda Indonesia 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia berinisial ES dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi berinisial l SS ditetapkan Kejaksaan Agung menjadi tersangka.

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2011-2021.

Hal ini diungkapkan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

"Kami juga menetapkan tersangka baru, sejak senin tanggal 27 Juni 2022 hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

"Yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda yang kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi," tambah dia.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Hari Ini Senin 27 Juni 2022 di Alfamart & Indomaret, Ada Sania, Bimoli dan Filma

Baca juga: Bus Rombongan Calon Jemaah Haji Alami Kecelakaan, Penumpang Selamat & Tetap Berangkat ke Tanah Suci

Ia menuturkan kedua tersangka tidak dilakukan upaya penahanan. Sebab, keduanya kini sedang menjalani masa penahanan terkait kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sudah menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," pungkas Burhanuddin.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021 pada Kamis (24/2/2022).

Adapun ketiga tersangka itu adalah SA selaku Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012, AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda tahun 2009-2014 dan AB selaku Vice President Treasury Management PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2005-2012.

Modus Korupsi

Kejaksaan Agung RI membeberkan modus dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Ternyata, kasus korupsi tersebut berkaitan dengan penggelembungan (mark up) dana.

Adapun Kejagung RI telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor: Print-25/F.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021. Proses pengadaan di perusahaan pelat merah itu merugikan keuangan negara.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Senin 27 Juni 2022, Banten, Jawa Tmur dan Kalsel Diguyur Hujan

Baca juga: Penampakan Buaya Jumbo Seberat 1 Ton, Berhasil Ditaklukkan Kakek Ini Dengan Seutas Tali

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan kerugian negara dalam pengadaan pesawat Garuda tersebut berlangsung sejak 2013 hingga saat ini.

"Mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan waktu perjanjian tahun 2013 sampai dengan saat ini dan manipulasi data dalam laporan penggunaan bahan bakar pesawat," kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022).

Dijelaskan Leonard, dugaan kasus korupsi itu berawal dari Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) tahun 2009 hingga 2014 yang merencanakan pengadaan armada pesawat sebanyak 64 unit.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved