Narkoba di Kalsel
Dicegat BNNK Tabalong Saat Kendarai Mobil di Kelua, Pria HSS Terbukti Bawa 4,86 gram Sabu
MJ alias Ijai (28) warga Tengkawang Desa Simpur, Kabupaten HSS ditangkap BNNK Tabalong di Simpang Baco DesaPudak Setegal Kecamatan Kelua
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Peredaran narkotika jenis sabu kembali berhasil diungkap jajaran Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Keberhasilan ini disampaikan dalam press release yang dipimpin Kepala BNNK Tabalong, Kompol Ricky Lesmana, Selasa (28/6/2022) di Kantor BNNK Tabalong, Jln Tanjung Selatan.
Tersangka, MJ alias Ijai (28) warga Tengkawang Desa Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dihadirkan bersama sejumlah barang bukti.
Dalam press release yang juga dihadiri perwakilan Polres Tabalong dan Badan Kesbangpol Tabalong ini, disampaikan, MJ diamankan Minggu (26/6/2022) sore, sekitar pukul 17.30 wita.
Baca juga: Pengedar di Banjarmasin Diringkus, Bandar Sabu Ini Turut Tertangkap Usai Nyabu di Kertakhanyar
Baca juga: Tangkap Warga Balipat Tapin d Rumah Kosong, Personel Polsek Binuang Amankan 13 Paket Sabu Siap Edar
Baca juga: Dibekuk di Bukit Tunggal, Pria 53 Tahun di Palangkaraya Terbukti Simpan 5,04 Gram Sabu
Saat itu petugas BNNK Tabalong mengamankan pelaku di Jalan Simpang Tiga Baco RT 03, Desa Pudak Setegal Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Adapun barang bukti yang disita,1 bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat kotor 5,03 gram atau berat bersih 4,86 gram.
Kemudian juga ada 1 unit mobil Honda Jazz warna merah nopol DA 1259 PZ, 1 buah STNK, 2 anak kunci mobil, 1 buah handphone merk OPPO warna hitam dan 1 lembar tisu.
Terungkapnya ulah tersangka ini berawal adamya informasi dari masyarakat bahwa di daerah Desa Pudak Setegal akan ada transaksi jual beli narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebu tim BNNK Tabalong langsung merespon dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut ke lokasi yang dimaksud.
"Pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2022 skp 17.30 wita kami lakukan penangkapan terhadap saudara MJ, mengendarai mobil Honda Jazz warna merah," kata Kompol Ricky.
Saat MJ diperiksa ditemukan serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu berbungkus plastik klip bening di dalam gulungan tisu yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan.
Sebelum ditangkap, mobil yang dikemudikan MJ bergerak dari Simpang Tiga Baco dan kemudian saat itulah dilakukan penangkapan.
Di dalam mobil saat itu, selain ada MJ juga ada seorang perempuan membawa anak kecil yang tak lain anak dari pelaku.
"Setelah kami dalami anak kecil itu tidak ada kaitannya dan dikembalikan ke keluarga, tetapi yang perempuan setelah dites urine positif dan ini akan kami tangani untuk dikirim ke klinik rehabilitasi untuk jalani pengobatan," tegasnya.
Baca juga: Digeledah Polisi di Rumah, IRT di Balangan Kalsel Terbukti Simpan Satu Paket Sabu
Sedangkan MJ dengan terpenuhinya unsur pidana maka ditetapkan menjadi tersangka dan harus proses hukum hingga nanti menjalani persidangan.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan nakotika golongan jenis sabu,"katanya. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)