Hari Raya Idul Adha 2022

Hal yang Menyebabkan Kurban Menjadi Wajib, Buya Yahya Imbau Utamakan Lunasi Utang

Buya Yahya menjelaskan tentang hukum ibadah kurban. Simak juga tentang hukum kurban jadi wajib jika melakukan ini

Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID/SALMAH SAURIN
Warga Melakukan Ibadah Kurban.Simak penjelasan Buya Yahya tentang ibadah kurban 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Menunaikan Ibadah kurban di Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah. Buya Yahya menjelaskan hal yang menyebabkan hukum kurban berubah menjadi wajib.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah mengimbau umat muslim yang ingin berkurban hendaknya melunasi utang-utangnya terlebih dahulu.

Kurang lebih 10 hari lagi umat muslim menyambut datangnya Hari Raya Idul Adha 2022.

Setiap tanggal 10 Zulhijah di kalender Islam Hari Raya Idul Adha dirayakan, tahun ini diperkirakan bertepatan pada Sabtu (9/7/2022).

Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Haji disebut pula Hari Raya Kurban, maka dari itu umat Islam dianjurkan berkurban.

Baca juga: Jadwal Puasa Zulhijjah, Tarwiyah dan Arafah Jelang Idul Adha 2022, Buya Yahya Juga Jelaskan Ini

Baca juga: Niat dan Waktu Puasa Zulhijah, Arafah dan Tarwiyah, Dikerjakan Sebelum Hari Raya Idul Adha

Buya Yahya menjelaskan kurban adalah sunnah yang sangat dikukuhkan. Hal itu sesuai pendapat mazhab Imam Syafii atau jumhur ulama yang menyatakan hukumnya sunnah.

"Kalau Anda punya utang bayar utanngmu, jangan mikir kurban. Namun kalau Anda bernazar untuk kurban, maka hukumnya menjadi wajib. Kalau Anda memang sudah bernazar untuk kurban yang benar, maka kurban hukumnya menjadi wajib," jelas Buya Yahya dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.

Hal itu hukumnya wajib yakni setara dengan utang yang wajib dibayar. Dari dua hal yang wajib dilaksanakan itu, bisa dipilih mana yang didahulukan.

Antara kurban nazar dan bayar utang keduanya wajib dibayar atau ditunaikan.

"Utangnya wajib dipenuhi, nazarnya menjadi utang kepada Allah. Bisa disisihkan sedikit untuk bayar utang, sedikit untuk kurban. Kalau sudah bayar nazar tidak perlu memberitahu siapapun termasuk orangtua," paparnya.

Sedangkan kurban yang bukan nazar hukumnya tetap sunnah, maka jika memiliki utang wajib dahulukan membayar utang.

Namun jika utangnya belum jatuh tempo, maka boleh didahulukan berkurban yang mana waktu pelaksanaannya terbatas pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik saja.

"Atau utang telah jatuh tempo namun mendapatkan izin untuk menunda membayar utang untuk berkurban, dan telah diizinkan oleh si pemberi hutang maka boleh hal demikian dilakukan," ungkapnya.

Baca juga: Waktu Menunaikan Shalat Dhuha Diterangkan Ustadz Adi Hidayat, Berikut Doa Khususnya

Baca juga: LINK Sidang Isbat Penentuan Hari Raya  Idul Adha 2022 Versi Pemerintah, Dimulai Pukul 17:00 WIB

Berikut adalah niat dan doa berkurban di Hari Hara Idul Adha:

1. Niat Kurban di Hari Raya Idul Adha

نويت أن أاضحي للهِ تَعَالى

Nawaitu an udhahhi lillaahi ta’aalaa

Artinya, “Saya niat berkurban karena Allah Ta’ala.”

Buya Yahya
Buya Yahya (youtube Al-Bahjah TV.)

2. Bacaan Saat Menyembelih Hewan Kurban

doa menyembelih hewan kurban sebagai berikut:

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّيْ

Bismillaahi wallaahu akbaru allaahumma minka walaka - Allahumma taqobbal minni

Artinya : Dengan nama Allah (aku menyembelih), Allah maha besar. Ya Allah (ternak ini) dari-Mu (nikmat yang engkau berikan, dan kami sembelih) untuk-Mu. Ya Allah! Terimalah kurban dariku" (HR Muslim).

Namun secara umum, sah saja jika membaca doa singkat sebagai berikut:

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَ

Arab-Latin: Bismillahi wallahu akbar

Artinya: Dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar.

Simak Videonya, KLIK

Ketentuan Memilih Hewan Kurban

Buya Yahya menjelaskan dalam memilih hewan kurban sesuai syariat tidak ada batasan bobot.

"Akan tetapi ada rambu-rambu atau ketentuan yang harus yang harus dipenuhi, yang mana semua aturannya itu nanti mengarah kepada bobot," jelas Buya Yahya dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Buya Yahya.

Tujuan pemilihan hewan kurban adalah bobot namun tidak disebutkan secara gamblang mengenai bobot atau masa dari hewan kurban.

Contohnya adalah bertandung, gigi jatuh yang menunjukkan usianya sudah cukup.

Misalnya kambing, jika berusia cukup maka kambing tersebut akan memiliki masa atau bobot yang besar.

"Pun pada sapi, jika usianya cukup bukan lagi disebut anak sapi. Tujuannya mengarah ke timbangan tapi tidak disebutkan timbangannya," terang Buya Yahya.

Ia pun menuturkan semakin besar maka semakin bagus. Bahkan ada sapi berbobot hingga 1 ton menurutnya hal ini sangat bagus.

Buya Yahya mengatakan memilih bobot besar sapi atau hewan kurban lainnya dibolehkan dan justru bermanfaat bagi penerima.

"Hewan kurban yang besar Masya Allah lebih baik untuk Allah dan Rasul-Nya, berkurban demikian penuh dengan kebaikan," tukas Buya Yahya.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved