Kasus Holywings
3 Izin Usaha Holywings Tangerang Dicabut, Berikut Penjelasan Bupati Tangerang
Tiga izin usaha Holywings yang berada di Kabupaten Tangerang dicabut, ini kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar
BANJARMASINPOST.CO.ID - Nasib outlet Holywings Tangerang sepertinya sama seperti Holywings yang berada di DKI Jakarta.
Ini setelah izin usaha Holywings yang berada di KabupatenTangeran dicabut oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Pencabutan ini setelah tempat hiburan malamn ini melanggar Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Kamis (30/6/2022) mengungkapkan alasan pencabutan izin Holywings yang ada di daerahnya.
Baca juga: Temukan Pelanggaran Pemprov DKI Cabut 12 Izin Usaha Holywings, Berikut Nama Outletnya
Baca juga: Gempa Berkekuatan M 5.0 Guncang Ketapang Kalbar, Tak Berpotensi Tsunami Warga Diminta Waspada
Sebagaimana diketahui, ada tiga cabang Holywings yang berada di Kabupaten Tangerang.
Dimana pada Pasal 2 Ayat 1, unit usaha dilarang membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat lainnya dan membuat sesuatu yang dapat menggangu ketertiban orang banyak dan orang lainnya.
"Kita putuskan untuk menutup seluruh gerai hiburan Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang," jelas Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Kamis (30/6/2022).
HK
"Dimana, penutupan ini bukan hanya masalah perizinan, tapi juga Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum," ujarnya lagi.
Menurut Zaki, penutupan itu dilakukan secara permanen.
Dimana, hiburan malam itu tidak bisa lagi membuka usaha di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Izinnya sudah dicabut, engga bisa melakukan usaha lagi di sini (Kabupaten Tangerang). Pokoknya kita tutup, namun kita bersurat dulu ke manajemennya," tegas Zaki.
Baca juga: Terkuak Motif Pembunuhan Mayat di Kali Pesanggrahan, Pelaku Mengaku Dendam & Sedekahkan Uang Korban
Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini Kamis 30 Juni 2022, Banjarmasin dan 16 Wilayah Waspada Angin Kencang
Usut punya usut, gerai Holywings di wilayah Kabupaten Tangerang memiliki proses izin yang berbeda.
Dimana, untuk gerai Holywings dikawasan Gading Serpong, akan dilakukan pencabutan izinnya.
"Kalau di Gading itu langsung kita cabut. Sementara, Holywings yang ada di kawasan Lippo Karawaci dan Q-big, proses izinnya kita hentikan, karena memang posisinya mereka masih dalam pengurusan melalui online," papar Zaki.
Sebelumnya, kantor pusat Holywings atau Holywing HQ yang berada di The Breeze BSD, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, disegel pihak kepolisian

Dari pantauan TribunJakarta.com di lokasi pada Selasa (28/6/2022), pintu masuk kantor itu tertutup rapat-rapat.
Bahkan pada pintu utamanya terpasang garis polisi.
Tidak hanya itu, terlihat juga banyaknya tumpukan berkas yang berserakan di meja.
Terpantau pula tidak ada kegiatan perkantoran atau pun karyawan yang bekerja di gedung tersebut.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu menjelaskan perihal penyegelan tersebut.
Usut punya usut hal itu dilakukan oleh pihak Polres Jakarta Selatan.
"Dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan karena yang menangani perkaranya polres itu," ujar Sarly saat dikonfirmasi malam ini.
Proses penyegelan lokasi hiburan itu merupakan buntut dari kasus promosi.
Baca juga: 7 kebiasaan Ini Bisa Memperpanjang Umur, Diantaranya Tak Lewatkan Sarapan Hingga Berolahraga
Baca juga: Niat dan Tata Cara Puasa Arafah Dijelaskan Ustadz Adi Hidayat, Isi Dengan Perbanyak Taubat
Baca juga: Niat dan Tata Cara Puasa Arafah Dijelaskan Ustadz Adi Hidayat, Isi Dengan Perbanyak Taubat
Dimana, Holywings Indonesia mengeluarkan promosi pemberian miras bagi masyarakat yang memiliki nama Muhammad dan Maria.
Kemudian promosi yang berlaku tiap Kamis dengan syarat membawa kartu identitas tersebut menjadi perhatian dan polemik karena viral di media sosial.Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Disegel, Izin Usaha 3 Cabang Holywings Kabupaten Tangerang Dicabut Secara Permanen,
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post